Polemik Skuter Listrik di Ibu Kota, Rusak JPO Sampai Makan Korban


SEARCH DISINI :

Skuter listrik saat ini memang tengah digandrungi dan menjadi trend anak muda. Bahkan sempat viral di berbagai media sosial. Namun saat ini skuter listrik tengah menjadi polemik. Penggunaan yang tidak semestinya dan menjadi salah satu sorotan tersendiri.

Salah satunya adalah pengguna skuter listrik yang ikut melintasi Jembatan Penyeberangan Orang atau JPO yang ada di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Akibat skuter listrik yang melintas ini, maka terjadi kerusakan lantai kayu JPO.

Read More

Bekas ban skuter terlihat jelas membekas di atas lantai JPO. Oleh sebab itu, Dinas Bina Marga menghimbau bagi masyarakat supaya tidak melintas JPO ketika mengendarai skuter listrik. Disamping mengganggu pengguna JPO, skuter listrik juga bisa merusak lintasan.

Harus Lintasi Jalur Sepeda

Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan bahwa skuter listrik hanya diperbolehkan untuk melewati jalur sepeda yang sudah disediakan. Kendaraan listrik ini dilarang untuk menyelamati Jembatan Penyeberangan Orang sampai trotoar.

Dengan larangan skuter listrik tersebut, maka anggota Dishub dan Satuan Polisi Pamong praja juga telah melakukan penjagaan di sejumlah titik. Di samping itu, saat ingin melewati JPO, maka skuter listrik harus dimatikan atau dituntun dan tidak boleh dalam kondisi dikendarai.

Makan Korban

Beberapa hari yang lalu 2 pengendara skuter listrik tewas sesudah menjadi korban tabrak lari yang terjadi di jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Tepatnya pada Minggu 10 November, masing-masing berinisial W dan A.

Kejadian ini bahkan sempat viral sesudah kakak salah satu korban menceritakan kronologi tewas nya sang adik ketika menggunakan Grab Wheels atau skuter listrik ini.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi kejadian tabrakan yang waktu kejadiannya kurang lebih pukul 3.45 WIB.

Kronologinya ketika DH mengemudikan mobil Camry. Ketika ingin menyalip kendaraan minibus di depannya di jalan pintu satu Senayan. Saat ingin menyalip ke arah jalur kiri ternyata menabrak 3 pengendara skuter listrik.

Atas kejadian tersebut, pelaku DH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 310 junto pasal 311.


SEARCH DISINI :

Related posts