d. empati.
4. Materi Wawancara
Materi wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas, meliputi beberapa aspek, yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.
Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit. Sedangkan wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit. Durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan wawancara dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.
Jumlah Soal Seleksi Kompetensi PPPK
Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi pengadaan PPPK tahun 2023 adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian sebagai berikut.
a. Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal;
b. Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
d. Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi sebagai berikut.
a. Untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
b. Untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empa.t), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
c. Untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
d. Untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tahun 2023 adalah 670 (enam ratus tujuh puluh), dengan rincian:
a. 450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi Kompetensi Teknis;
b. 180 (seratus delapan puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c. 40 (empat puluh) untuk Wawancara.
Nilai Ambang Batas
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Penetapan nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut.
a. nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023;
b. 117 (seratus tujuh belas) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c. 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.
Baca :
Demikian materi, jumlah soal, dan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2023. Semoga bermanfaat.