Pengumuman UMP 2023 Terbaru Kapan? Berikut Cara Menghitung Penyesuaian Gaji Terbaru di Indonesia

Pengumuman UMP 2023 Terbaru Kapan? Berikut Cara Menghitung Penyesuaian Gaji Terbaru di Indonesia
Pengumuman UMP 2023 Terbaru Kapan? Berikut Cara Menghitung Penyesuaian Gaji Terbaru di Indonesia

SEARCH DISINI :

TOPIKTREND.COM, Pengumuman UMP 2023 Terbaru Kapan? Berikut Cara Menghitung Penyesuaian Gaji Terbaru di Indonesia – Kapan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan diumumkan? Pasalnya setelah penetapan UMP, Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2023 juga akan turut dibahas.

Karena jarak penetapan penyesuaian UMP dan UMK tidak jauh berbeda, selisih beberapa pekan untuk diumumkan.

Sebagaimana diketahui, penetapan UMP untuk tahun 2023 dijadwalkan paling lambat besok, Senin 28 November 2022 diumumkan.

Lantas untuk pengumuman besaran UMK 2023 akan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Hal ini sebagai acuan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait besaran UMP dan UMK kapan bisa diketahui dan diumumkan.

Apalagi Kemnaker juga sudah memberikan formula perhitungan besaran penyesuaian UMP dan UMK.

Ada beberapa indikator juga yang bisa diperhatikan dalam penyesuaian nilai Upah Minimum 2023.

Sehingga indikator itu yang menjadi acuan Dewan Tim Pengupahan di setiap provinsi maupun kabupaten kota dalam menentukan penyesuaian upah untuk 2023.

Ini juga yang akhirnya menjadi formula baru dalam penyesuaian nilai Upah Minimum 2023 yang akan berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.

Misalnya saja, formula baru perhitungan menentukan besaran nilai UMP dan UMK 2023 yang dirilis Kemnaker, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu dan inflasi.

Selain itu juga yang jadi acuan adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permnaker) Nomor 18 Tahun 2022, yang menjelaskan Upah Minimum 2023 tidak boleh lebih 10 persen.

Sehingga pada 28 November 2022 paling lambat sudah ditentukan berapa nilai penyesuaian nilah UMP di setiap wilayah.

Begitu juga dengan nilai besaran UMK 2023 yang paling lambat sudah diumumkan pada tanggal 7 Desember 2022.

Untuk itu, sembari menanti besaran UMP dan UMK 2023 di setiap wilayah, masing-masing pekerja bisa cek berapa besaran gaji yang akan diperoleh mulai 1 Januari 2023.

Meski perhitungan ini baru prediksi karena besarannya tidak akan sama dengan kenaikan 10 persen.

Namun untuk membantu analisa perkiraan, dalam perhitungannya adalah sebagai berikut:

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

Adapun, secara rinci formula perhitungannya diambil nilai batas atas yang ditetapkan Kemnaker 10 persen. Meski pada realitanya bisa saja di bawah 10 persen.

Sehingga jika UMP wilayah di tahun 2022 mencapai Rp2.432.001,57, ketika mengacu ada kenaikan 10 persen maka akan ada kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) Rp243.200,157.

Adapun cara perhitungan secara rincinya untuk tentukan UMP di atas adalah sebagai berikut:

UM(t+1) = 2.432.001 + (10% x 2.432.001)
UM(t+1) = 2.432.001 + 243.200
UM(t+1) = 2.675.201

Itu adalah estimasi jika kenaikan penyesuaian Upah Minimum 2023 mencapai 10 persen. ***

Sumber: https://www.aspirasiku.id/nasional/pr-1095830934/kapan-ump-2023-akan-diumumkan-berikut-cara-menghitung-penyesuaian-gaji-terbaru-di-indonesia?page=4


SEARCH DISINI :