Komisi I DPR RI telah menyetujui pemindahtanganan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme penjualan secara lelang. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menegaskan pentingnya penjualan ini dilakukan secara menguntungkan bagi negara, transparan, akuntabel, serta tidak menimbulkan risiko bagi keamanan nasional.
Dave Laksono, sebagaimana dilansir dari https://news.detik.com/berita/rss, menyatakan bahwa Komisi I DPR menekankan agar penjualan eks-KRI ini harus memberikan manfaat optimal bagi negara. Ia berharap hasil penjualan tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga mencerminkan prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset pertahanan.
Lebih lanjut, Dave mewanti-wanti agar aset strategis ini tidak jatuh ke pihak yang salah, yang berpotensi menimbulkan risiko bagi keamanan nasional. Aspek ini menjadi krusial dalam setiap proses pemindahtanganan aset pertahanan.
Meskipun demikian, Dave memandang langkah penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara sebagai langkah yang tepat dan baik. Menurutnya, inisiatif ini merupakan bagian dari tata kelola aset pertahanan yang sehat, yang bertujuan untuk mengurangi beban pemeliharaan terhadap alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang sudah tidak operasional. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat membuka ruang fiskal bagi penguatan alutsista baru yang lebih modern dan relevan dengan kebutuhan pertahanan Indonesia saat ini.
Ia juga berharap agar penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara ini dapat menjadi contoh pengelolaan aset negara yang profesional, berorientasi pada kepentingan nasional, dan senantiasa menjaga marwah institusi pertahanan melalui mekanisme yang transparan dan hasil yang konstruktif.
Persetujuan pemindahtanganan BMN ini sendiri diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI yang berlangsung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8). Rapat penting tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.
Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, secara resmi menyampaikan bahwa Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364.
Optimalisasi Aset Pertahanan dan Prinsip Tata Kelola Negara
Keputusan Komisi I DPR untuk menyetujui penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 bukan sekadar transaksi jual beli biasa, melainkan cerminan dari strategi yang lebih luas dalam optimalisasi aset negara, khususnya di sektor pertahanan. Langkah ini menandakan pergeseran paradigma dari sekadar memiliki aset menjadi mengelola aset secara efisien dan berkelanjutan. Penjualan alutsista yang tidak lagi operasional atau telah usang merupakan langkah pragmatis untuk mengurangi beban anggaran pemeliharaan yang signifikan. Dana yang dihasilkan dari penjualan ini, jika dikelola dengan baik, dapat dialokasikan kembali untuk modernisasi alutsista, memastikan TNI selalu dilengkapi dengan teknologi terkini yang relevan dengan ancaman kontemporer. Lebih dari itu, penekanan pada transparansi, akuntabilitas, dan prinsip keuntungan bagi negara menegaskan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik. Pentingnya memastikan aset tidak jatuh ke pihak yang berpotensi membahayakan keamanan nasional juga menyoroti dimensi strategis dalam setiap keputusan terkait aset pertahanan. Ini adalah langkah maju dalam menunjukkan bagaimana negara dapat bertindak sebagai entitas bisnis yang cerdas dalam mengelola portofolio pertahanannya, sekaligus menjaga kedaulatan dan keamanan. Harapan agar penjualan ini menjadi contoh pengelolaan aset negara yang profesional menggarisbawahi upaya untuk menciptakan standar baru dalam birokrasi pertahanan Indonesia.
(Sumber: https://news.detik.com/berita/d-8637609/pimpinan-komisi-i-dpr-minta-eks-kri-ki-hajar-dewantara-dijual-untung)







