Permen PANB Nomor 12 Tahun 2023 tentang JF Pengawas Jaminan Produk Halal


SEARCH DISINI :


Permen PANB Nomor 12 Tahun 2023 tentang JF Pengawas Jaminan Produk Halal

Amongguru.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Permen PANB Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal.

Read More

Permen PANB Nomor 12 Tahun 2023 tentang JF Pengawas Jaminan Produk Halal diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk pelaksanaan pengawasan jaminan produk halal diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan pengawasan jaminan produk halal;

b. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang bidang pengawasan jaminan produk halal serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal;

c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal.

Jaminan Produk Halal (JPH) adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertitikat halal. Sedangkan produk yang dimaksud adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Permen PANB Nomor 12 Tahun 2023 tentang JF Pengawas Jaminan Produk Halal

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Di dalam Permen PANB Nomor 12 Tahun 2023 tentang JF Pengawas Jaminan Produk Halal, disampaikan bahwa Pengawas JPH berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan JPH pada Instansi Pemerintah.

Pengawas JPH sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH.

Di dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pengawas JPH dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi tersebut.

Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Dinyatakan di dalam Permen PANB Nomor 12 Tahun 2023 tentang JF Pengawas Jaminan Produk Halal bahwa Jabatan Fungsional Pengawas JPH termasuk dalam klasifikasi/rumpun Keagamaan.

Jabatan Fungsional Pengawas JPH merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. Pengawas JPH Ahli Pertama;

b. Pengawas JPH Ahli Muda;

c. Pengawas JPH Ahli Madya; dan

d. Pengawas JPH Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas, Jabatan, dan Ruang Lingkup Kegiatan

Berdasarkan Permen PANB Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal diinformasikan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH yaitu melaksanakan pengawasan JPH.


SEARCH DISINI :

Related posts