3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka Kasus Intimidasi dr Icha

Sumber Gambar: https://news.detik.com/berita/d-8635882/3-anggota-dprd-ttu-jadi-tersangka-kasus-intimidasi-dr-icha

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dr Icha. Penetapan ini menjadi perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut, menandai langkah serius kepolisian dalam menindaklanuti laporan.

Sebagaimana dilansir dari detik.com, ketiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Thernsius Lasakar dari Partai Golkar, Nubertuss Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP. Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT usai pelaksanaan gelar perkara pada Senin, 24 Agustus.

Read More

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengonfirmasi penetapan ini. Beliau menyebutkan inisial VL, TL, dan NT sebagai tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Henry menjelaskan bahwa gelar perkara ini memang bertujuan untuk menentukan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana intimidasi yang menimpa almarhumah dokter Icha.

Setelah penetapan tersangka, penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan yang diperlukan. Proses ini meliputi penerbitan surat penetapan tersangka secara resmi dan surat pemanggilan terhadap ketiga anggota DPRD TTU tersebut. Dijadwalkan, seluruh proses administrasi ini akan dapat diselesaikan pada pekan ini.

Kombes Henry menegaskan bahwa Polda NTT akan terus menyampaikan perkembangan selanjutnya mengenai kasus ini. Informasi akan diberikan sesuai dengan tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus intimidasi ini.

(Sumber: https://news.detik.com/berita/d-8635882/3-anggota-dprd-ttu-jadi-tersangka-kasus-intimidasi-dr-icha)

Related posts