Bocah 6 Tahun Tewas Tersetrum di Minimarket Jatijajar Depok
Seorang bocah berusia 6 tahun, berinisial ASP, dilaporkan tewas akibat tersetrum di sebuah minimarket yang berlokasi di Jatijajar, Depok. Insiden tragis ini mendorong kepolisian sektor Cimanggis untuk segera melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap penyebab pasti dan potensi kelalaian dalam kejadian tersebut.
Peristiwa nahas ini pertama kali dilaporkan warga melalui call center Polri 110, memicu respon cepat dari pihak berwajib. Polsek Cimanggis langsung menerjunkan tim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan, sebagaimana dilansir dari https://news.detik.com/berita/rss.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Depok, AKP Hendra, pada Jumat (28/8/2026), mengonfirmasi insiden tersebut. “Polsek Cimanggis melakukan cek TKP 110, diduga anak kecil tersengat listrik hingga meninggal dunia,” ujarnya.
Korban diketahui berinisial ASP, berusia 6 tahun, dan merupakan warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Kehilangan ini tentunya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Tragedi tersetrum ini terjadi di minimarket yang beralamat di Jalan Raya Bogor Km 38 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (26/8) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
Pihak keluarga korban baru melaporkan kejadian ini pada Kamis (27/8) sekitar pukul 08.45 WIB. Segera setelah laporan diterima, sejumlah personel dari Polsek Cimanggis, termasuk perwira pengawas (pawas), kepala SPKT, dan anggota Unit Reskrim, langsung mendatangi lokasi untuk memulai investigasi.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap instalasi kelistrikan di TKP. Selain itu, keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi juga telah dikumpulkan. Pihak kepolisian juga mendatangi rumah duka korban sebagai bagian dari prosedur investigasi.
AKP Hendra menambahkan bahwa kasus ini “masih dalam penyelidikan Polsek Cimanggis” untuk memastikan semua aspek kejadian terungkap dengan jelas dan transparan.
Analisis Mendalam: Kebutuhan Keamanan Publik dan Tanggung Jawab Pengelola
Kasus kematian bocah berusia 6 tahun akibat tersetrum di minimarket ini menyoroti pentingnya standar keselamatan di ruang publik, terutama di tempat usaha yang sering dikunjungi masyarakat, termasuk anak-anak. Insiden tragis ini seharusnya menjadi peringatan bagi semua pengelola fasilitas umum untuk secara rutin memeriksa dan memastikan bahwa seluruh instalasi listrik serta infrastruktur lainnya aman dari potensi bahaya. Kelalaian sekecil apa pun dapat berakibat fatal, terutama bagi anak-anak yang memiliki rasa ingin tahu tinggi namun belum sepenuhnya memahami risiko. Penyelidikan polisi akan menjadi krusial untuk menentukan apakah ada unsur kelalaian dari pihak minimarket dalam pemeliharaan instalasi listrik. Jika terbukti ada kelalaian, maka akan ada konsekuensi hukum dan moral yang harus dipertanggungjawabkan. Lebih dari itu, kasus ini juga menyerukan peningkatan kesadaran publik dan edukasi tentang bahaya listrik, serta pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak di lingkungan yang tidak familiar. Pemerintah daerah dan pihak berwenang juga perlu memperketat pengawasan dan audit keselamatan terhadap tempat-tempat usaha guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Demikian rangkuman berita ini disajikan. (Sumber: https://news.detik.com/berita/d-8637942/bocah-6-tahun-tewas-tersetrum-di-minimarket-jatijajar-depok)







