Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas maraknya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Sultan Baktiar Najamudin yang mendorong APH melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas insiden Karhutla yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi. Sebagaimana dilansir dari detik.com, ia menekankan perlunya pemerintah bertindak tegas dan sistematis dalam mengendalikan kasus Karhutla, termasuk memperkuat langkah pencegahan serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Kami sangat prihatin dengan peristiwa Karhutla yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi di sejumlah daerah saat ini. Kasus kejahatan ekologi harus diakhiri melalui pendekatan preventif dan penegakan hukum yang tegas,” ujar Sultan dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026). Ia menambahkan bahwa fenomena Karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah saat ini juga dipengaruhi oleh kondisi cuaca ekstrem akibat fenomena El Niño dan dampak perubahan iklim global.
Sultan menjelaskan, selain karena kesengajaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, kenaikan suhu bumi dan kondisi cuaca yang semakin kering juga meningkatkan risiko meluasnya Karhutla. “Karena itu, dibutuhkan pendekatan adaptasi dan mitigasi dalam pemanfaatan hutan dan lahan, khususnya lahan gambut, secara berkelanjutan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua TP Sriwijaya ini menerangkan bahwa Karhutla memiliki dampak serius, baik terhadap kesehatan masyarakat maupun terhadap kerusakan ekologis dalam jangka panjang, bahkan asapnya dapat meluas hingga ke wilayah negara tetangga. “Asap Karhutla telah meluas hingga ke negara tetangga. Meski demikian, kita mengapresiasi Pemerintah yang telah berupaya serius menghentikan kobaran api dengan berbagai langkah dan sumber daya yang dimiliki,” tutupnya.
Sementara itu, di daerah, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) diketahui telah memperkuat penanganan Karhutla melalui langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran. Hingga Agustus 2026, Polda Sumsel dan jajaran Polres telah menangani 16 laporan polisi dengan luas areal terdampak sekitar 34,8 hektare serta menetapkan 20 orang sebagai tersangka yang seluruhnya telah ditahan.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi potensi Karhutla di masa mendatang, mengingat dampak luas yang ditimbulkannya. (Sumber: https://news.detik.com/berita/d-8633924/ketua-dpd-minta-aparat-penegak-hukum-tindak-tegas-pelaku-penyebab-karhutla)






