
Suara.com – Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko membantah adanya kabar peneliti di Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME) yang diberhentikan setelah pengelolaannya diambil alih BRIN.
Ia mengemukakan, pascapeleburan, BRIN memberikan opsi kepada peneliti sesuai dengan status masing-masing.
“Informasi itu tidak benar,” kata Laksana kepada Suara.com, Sabtu (1/1/2022).
Laksana menjelaskan, selama ini LBME bukan lembaga resmi pemerintah.
Baca Juga:
Tim Waspada Covid-19 Eijkman Diambil Alih BRIN: Bersama Kita Pulih Kembali, Kami Pamit
Lembaga tersebut hanya berstatus unit proyek di Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) sebelum dilebur dengan Kemendikbud.
Dengan kondisi itu, para periset yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di LBME tidak bisa diangkat sebagai peneliti penuh dan berstatus sebagai tenaga administrasi.
Kemudian, peleburan LBME pun dilakukan usai adanya integrasi antara Kemenristek dan empat lembaga pemerintah nonkementerian ke BRIN pada 1 September 2021.
Lantaran itu, status LBME pun dilembagakan menjadi unit kerja resmi yang dinamakan Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman. Unit kerja itu terletak di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati.
“Dengan status ini para periset di LBME dapat kami angkat menjadi Peneliti dengan segala hak finansialnya,” ujarnya.
Baca Juga:
BRIN Targetkan Laboratorium Animal BSL 3 dan CPOB Beroperasi Awal 2022
Akan tetapi, Laksana menuturkan kalau Lembaga Eijkman banyak merekrut tenaga honorer tetapi tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Laksana menyebut kalau BRIN memberikan opsi sesuai status masing-masing.





