CEK FAKTA: Putri Candrawathi Ikut Dijatuhi Hukuman Mati, Benarkah?


SEARCH DISINI :

Suara.com – Beredar kabar yang mengklaim Putri Candrawathi ikut dijatuhi hukuman mati menyusul suaminya, Ferdy Sambo.

Kabar itu diunggah oleh sebuah akun YouTube dengan nama pengguna Benang Merah pada 2 Maret 2024. Akun ini menuliskan bahwa hakim dan jaksa menjatuhkan hukuman mati terhadap Putri Candrawathi.

Read More

Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:

KEADILAN DITEGAKKAN, HAKIM JAKSA PUTRI C JATUHI HUKUMAN M4T1

Baca Juga:
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Mendadak Meninggal Dunia di Penjara, Benarkah?

Berikut narasi dalam thumbnail video:

INI BARU KEADILAN !! PUTRI C IKUT DIVONIS HUKUMAN MATI

Lantas, benarkah klaim tersebut?

PENJELASAN

Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id — jaringan Suara.com, klaim yang menyebutkan Putri Candrawathi ikut divonis hukuman mati itu tidak benar.

Baca Juga:
CEK FAKTA: Detik-detik Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Ferdy Sambo Dimakamkan di Magelang, Benarkah?

Faktanya, pada sidang vonis yang digelar 13 Februari 2023 lalu, hakim menyatakan bahwa istri Ferdy Sambo itu dihukum 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sementara itu, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Dalam video yang diunggah akun Benang Merah sama sekali tidak membahas bahwa Putri juga dijatuhi hukuman mati.

Video itu memperlihatkan respons Mahfud MD yang tentang vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo. Mahfud MD mengatakan bahwa hukuman itu sudah tepat karena sesuai ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana.

Begitu pula respons terhadap vonis untuk Putri Candrawathi yang menurutnya sudah tepat.

Dalam video juga menampilkan pendapat ahli forensik Indonesia Reza Indragiri yang mengatakan bahwa dirinya masih belum percaya dengan narasi pemerkosaan dan perselingkuhan yang melibatkan Putri dan Yosua.

Setelah ditelusuri, video yang dikutip oleh kanal YouTube itu serupa dengan video yang diunggah Kompas TV pada 14 Februari 2024 berjudul “Mahfud MD Sebut Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah Tepat”.

Vonis Putri Candrawathi saat ini yaitu 20 tahun penjara. Namun, pihak Putri masih melakukan banding bersama tiga terdakwa lain, yaitu Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas, maka narasi yang mengklaim Putri Candrawathi ikut divonis hukuman mati adalah hoaks.

Narasi tersebut masuk dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email [email protected]suara.com.

Adblock test (Why?)


SEARCH DISINI :

Related posts