Seorang pria berinisial RD (54) telah ditangkap polisi atas dugaan pembunuhan terhadap istri sirinya, S (51), yang jasadnya ditemukan tewas dalam kondisi membusuk di kawasan Hutan Mentarau, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Motif di balik kejahatan ini adalah kecemburuan pelaku yang menuduh korban berselingkuh.
Kasus tragis ini mengungkap bahwa RD merupakan suami siri korban, sebagaimana dilansir dari detik.com. Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono menjelaskan detail kejadian yang bermula dari laporan kehilangan korban oleh anaknya.
Anak korban, MS (29), melaporkan bahwa ibu kandungnya, S, dan RD telah meninggalkan rumah sejak tanggal 10 Agustus 2026. Kemudian, pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, seorang warga yang menjaga lahan di Hutan Mentarau melaporkan penemuan sesosok mayat.
Setelah dilakukan identifikasi melalui sidik jari, dipastikan bahwa jasad yang ditemukan tersebut adalah S (51), perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RD di kediamannya di kawasan Ruli Tiban Mas Indah (Batu Miring), Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, pada hari yang sama dengan penemuan jasad.
Kepada penyidik, tersangka RD mengakui perbuatannya. Ia mencekik leher korban selama kurang lebih 10 menit hingga korban meninggal dunia. Tersangka menyebutkan bahwa ia cemburu karena menduga adanya hubungan antara korban dengan anaknya sendiri, meskipun tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
(Sumber: https://news.detik.com/berita/d-8635904/dipicu-cemburu-pria-bunuh-istri-siri-di-tengah-hutan-mentarau-batam)







