Kasus narkoba ang menjerat pelawak Srimulat Nunung dan suaminya July Jan Sambiran bergulir kembali. Nmun kali ini sudah memasuki tahapan sidang tuntutan JPU atau Jaksa Penuntut Umum.
Hari ini pembacaan tuntutan Jaksa Penutut Umum dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nunung dinyatakan bersalah telah melanggar pidana seperti yang diatur dalam pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35/2009 mengenai narkotika.
Nunung dan suaminya dituntut menjalani hukuman pidana satu tahun enam bulan dipotong tahanan dengan ketentuan. Serta menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur.
Nunung Tanggapi Tuntutan JPU
Mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Nunung Srimulat diberi kesempatan agar bisa menanggapi. Setelah berdiskusi bersama dengan tim kuasa ukumnya, akhirnya Nunung dan suami akan mengambil langkah untuk mengajukan nota pembelaan.
Pihaknya merasa keberatan dan salah satu kuasa hukumnya mohon untuk mengajukan nota keberatan. Pada saat pembacaan tuntutan tersebut, Nunung tampak murung, sementara Jan Sambiran masih mencoba untuk tenang.