KPK Dalami Dugaan Penerimaan Aset Mewah Anggota DPRD Bengkulu dari Pengusaha

Sumber Gambar: https://news.detik.com/berita/d-8636027/kpk-duga-anggota-dprd-bengkulu-terima-aset-mewah-dari-pengusaha

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pemberian aset mewah berupa mobil, apartemen, dan rumah dari seorang pengusaha kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Dugaan ini muncul dalam pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari, dengan penyidik berusaha mengungkap keterkaitan antara aset tersebut dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu.

Penyelidikan ini, sebagaimana dilansir dari detik.com, merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari yang awalnya dijerat bersama empat orang lainnya terkait dugaan suap ijon proyek. KPK kemudian memperluas jangkauan penyidikannya ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Read More

Dalam proses pengembangannya, KPK telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Salah satu lokasi yang digeledah pada pertengahan Agustus 2026 adalah rumah Vinna Ledy Anggraheni. Sempat terjadi kericuan informasi mengenai pemanggilan Vinna, di mana Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meralat pernyataannya bahwa Vinna akan diperiksa pada hari Rabu (26/8).

Budi Prasetyo mengklarifikasi bahwa pada tanggal tersebut, pemeriksaan justru dilakukan terhadap dua orang, yakni pengusaha Eno Bowo Susilo dan Hendra Okta, seorang ASN di Dinas PUPR Kota Bengkulu. Saat memeriksa Eno Bowo Susilo, penyidik KPK mendalami informasi terkait dugaan pemberian aset-aset mewah.

“Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS (Eno Bowo Susilo) kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah,” ujar Budi. KPK juga akan menelusuri keterkaitan pemberian aset-aset ini dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu.

Budi menambahkan, “Diduga pemberian oleh EBS tersebut untuk VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Penyidik akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini.” Meskipun demikian, KPK diketahui baru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang belum mencantumkan sosok tersangkanya. Namun, KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti dalam pengembangan kasus ini.

(Sumber: https://news.detik.com/berita/d-8636027/kpk-duga-anggota-dprd-bengkulu-terima-aset-mewah-dari-pengusaha)

Related posts