Mantan Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto Divonis Satu Tahun Penjara


SEARCH DISINI :

Suara.com – Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto divonis hukuman satu tahun penjara di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (24/2/2023).

Read More

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama 1 tahun penjara,” kata Afrizal di ruang sidang PN Jaksel.

Hakim Afrizal menyatakan, Chuck terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana merusak informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Chuck juga dibebani biaya perkara sebesar Rp10 juta.

Baca Juga:
Sudah Dipecat gegara Ferdy Sambo, Lulusan Terbaik Akpol Dihukum 10 Bulan Penjara

Chuck disebut berperan meminta rekaman DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo yang berisi Brigadir Yosua masih hidup dari mantan Kasubnit I Subdit III Dittpidum Bareskrim Irfan Widyanto.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Chuck 2 tahun penjara dan denda pidana Rp 10 juta.

Nasib Geng Sambo

Dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati dalam perkara ini serta pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sementara, eks Wakaden B Biro Paminal Polri Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara serta eks PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara.

Baca Juga:
Nikita Mirzani Senggol Kapolri, Kenapa Richard Eliezer Masih Bisa Jadi Polisi Padahal Pembunuh

Adblock test (Why?)


SEARCH DISINI :

Related posts