Perbandingan Harga KRL Baru dan Bekas, Capai 20 Kali Lebih Mahal


SEARCH DISINI :

Suara.com – Rencana impor kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang untuk menunjang industri perkeretaapian tanah air masih menuai pro dan kontra. Padahal, keputusan ini juga mempertimbangkan perbandingan harga KRL baru dan bekas yang terlampau jauh. 

Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan mengatakan kebutuhan dana impor kereta bekas dari Jepang masih dihitung ulang. 

Read More

Ia menambahkan perbandingan harga kereta baru dan bekas adalah 1:20. Itu artinya jika kereta baru dihargai Rp4 triliun, maka harga kereta bekas adalah Rp200 miliar. 

KAI Commuter berencana melakukan pengadaan kereta KRL bekas untuk menggantikan kereta yang rencananya dikonservasi mulai tahun ini. Jumlahnya10 trainset (rangkaian kereta) pada 2023 dan 19 trainset pada 2024.

Baca Juga:
Lebih Baik Impor Kereta Bekas Jepang atau Tunggu Buatan Dalam Negeri, Begini Kata Pakar

Sebelumnya, seruan impor kereta bekas yang banyak digaungkan pengamat kebijakan menuai kritik. Pasalnya, kebijakan impor ini tak sesuai dengan diterapkan oleh pemerintah. 

Salah satu yang getol menyuarakan impor kereta bekas adalah Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio. Agus menilai PT Kereta Cepat Indonesia (KCI) perlu melakukan impor rangkaian kereta bekas. 

Kritik atas wacana impor kereta bekas ini dilontarkan oleh Elwa Wattimena SH yang juga Ketua Komando Tugas (KOGAS) Bela Negara RI. Menurut Elwa, impor bekas berarti tidak memikirkan keselamatan dan kenyamanan juga pro industri dalam negeri.

Dia menambahkan, Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Inpres 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam rangka mensukseskan gerakan bangga buatan produk dalam negeri pada pelaksanaan pengadaan barang oleh pemerintah juga Kepres 24 tahun 2018 tentang tim nasional TKDN melibatkan seluruh Kementrian Lembaga termasuk Kementerian Perhubungan selaku pembina PT KCI dan PT KAI.

Elwa menambahkan, di dalam Permendag 25 tahun 2022 merupakan revisi Permendag 20 tahun 2021 jelas berbunyi untuk impor barang modal baru tidak perlu lartas atau mendapat rekomendasi dari Kementerian tertentu.

Baca Juga:
Drama Impor Kereta dari Negeri Sakura

“Artinya KCI ada dua pilihan Pertama, memaksimalkan pembelian kereta melalui PT INKA, Kedua, jika tidak terpenuhi di dalam negeri dapat mengimpor kereta baru bukan kereta bekas,” kata Elwa dikutip Selasa (28/2/2023).

Adblock test (Why?)


SEARCH DISINI :

Related posts