Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan ini secara efektif menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan perkara Febrie ke Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Keputusan penolakan praperadilan ini menjadi penegasan atas dalil-dalil yang diajukan Polri sebagai termohon, sekaligus membuktikan bahwa setiap tindakan penyidikan yang dilakukan telah berlandaskan pada kaidah-kaidah hukum acara pidana. Hal ini, sebagaimana dilansir dari https://news.detik.com/berita/rss, memberikan kepastian hukum terkait langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
Karo Bankum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septriansyah, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/8/2026), menjelaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon praperadilan dapat dibantah secara meyakinkan oleh Termohon I (Polda Metro Jaya), Termohon II (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri), maupun Turut Termohon (Kejaksaan Agung). Menurutnya, pertimbangan hakim dalam putusan tersebut telah memenuhi kaidah-kaidah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan putusan ini, Brigjen Veris Septriansyah menyatakan harapannya agar penanganan perkara Febrie Adriansyah dapat dilanjutkan dengan baik oleh Kejaksaan Agung. Perkara praperadilan yang ditolak ini tercatat dengan nomor registrasi 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri) sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Turut Termohon.
Beliau menambahkan, “Sehingga ya kami eh berharap tindakan selanjutnya yang kami serahkan kepada teman-teman di Kejaksaan Agung bisa berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Informasi tambahan menunjukkan bahwa selain gugatan praperadilan yang baru saja ditolak ini, Febrie Adriansyah juga telah mengajukan gugatan praperadilan kedua. Gugatan kedua ini teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL dan berfokus pada legalitas atau keabsahan pelaksanaan upaya paksa dalam penetapan tersangka. Dalam praperadilan kedua ini, yang bertindak sebagai Termohon adalah Jaksa Agung c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Putusan untuk sidang praperadilan kedua ini dijadwalkan akan diumumkan pada Jumat (28/8) esok hari.
Implikasi Putusan Praperadilan Terhadap Integritas Proses Hukum
Penolakan praperadilan Febrie Adriansyah menandai validasi krusial terhadap prosedur investigasi yang dilakukan oleh penegak hukum. Putusan ini memperkuat kepercayaan publik terhadap kepatuhan Polri pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam tindakan-tindakan penting seperti penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka. Dukungan yudisial ini sangat vital, terutama dalam kasus-kasus berprofil tinggi yang melibatkan mantan pejabat publik, karena mampu menangkal persepsi potensi ketidakpatutan atau penyalahgunaan wewenang. Penegasan pengadilan bahwa proses tersebut “memenuhi kaidah-kaidah dalam KUHAP” berfungsi sebagai preseden hukum yang kuat. Selain itu, adanya praperadilan kedua menyoroti tantangan hukum berkelanjutan yang mungkin menyertai kasus-kasus semacam itu, menekankan pemeriksaan hukum berlapis yang terlibat. Meskipun putusan pertama memperkuat posisi Polri, hasil praperadilan kedua, khususnya mengenai legitimasi penetapan tersangka, akan menjadi momen penting lainnya dalam saga hukum yang sedang berlangsung ini. Kedua kasus ini secara kolektif menggarisbawahi peran penting tinjauan yudisial dalam menjaga integritas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana di Indonesia.
(Sumber: https://news.detik.com/berita/d-8637347/praperadilan-febrie-ditolak-polri-tegaskan-penanganan-perkara-sesuai-prosedur)







