Siap Digugat Praperadilan oleh Bendum PBNU Mardani H Maming Soal Penetapan Tersangka, KPK: Kami Miliki Bukti Kuat

Suara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan atas status tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang kini menjerat Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.

Penegasan tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri merespons kemungkinan adanya gugatan praperadilan dari Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.

Read More

“Jika memang yang bersangkutan (Mardani H Maming) akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi,” kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).

Ali juga meyakini, lembaganya dalam pengusutan kasus terhadap Ketua Umum HIPMI tersebut sudah sesuai prosedur dan memiliki bukti kuat.

Baca Juga:
Bendum PBNU Mardani H. Maming Sudah Terima Surat Penyidikan dari KPK Sebagai Tersangka Pengusutan Kasus Korupsi

“KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku,” ucapnya.

Ali mengemukakan, sesuai prosedur hukum, KPK juga sudah mengirimkan surat perintah dilakukannya penyidikan (SPDP) kepada Politikus PDI Perjuangan itu. Dalam surat itu pun mengkonfirmasi status Maming sebagai tersangka.

“Sudah sampaikan ke yang bersangkutan (Mardani) terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud,” katanya.

Siang tadi, melalui tim kuasa hukum Maming, Ahmad Irawan SPDP terkait pengusutan dugaan korupsi oleh KPK diterima pada Rabu (22/6/2022) lalu.

“Sudah (SPDP dari KPK terkait status tersangka Mardani H Maming). Terima hari Rabu, 22 Juni kemarin,” kata Ahmad Irawan saat dikonfirmasi.

Baca Juga:
Mardani H Maming Merasa Dikriminalisasi, Ini Jawaban Tegas KPK

Meski begitu, Ahmad mengaku bersama tim hukumnya akan mempertimbangkan mengajukan gugatan praperadilan. Tentunya, kata Ahmad, akan terlebih dahulu mempelajari perkara kasus yang ditangani oleh lembaga antirasuah itu.

Adblock test (Why?)

Related posts