Anugerah GTK Madrasah 2022 : Kategori, Syarat, dan Jadwal
Amongguru,com. Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan kegiatan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun 2022.
Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah adalah berupa kegiatan dalam rangka memberikan apresiasi, penghargaan dan motivasi kepada guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam meningkatkan mutu pendidikan dan SDM melalui penganugerahan GTK Madrasah Berprestasi, Inspiratif, Inovatif, dan Berdedikatif.
GTK Madrasah Berprestasi adalah guru dan tenaga kependidikan yang memiliki kinerja dan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang melampaui standar nasional, meliputi guru RA/Madrasah, kepala RA/Madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pegawai sekolah pada PAI), laboran dan pustakawan..
GTK Madrasah Inspiratif merupakan guru dan tenaga kependidikan yang bisa memberikan pembelajaran secara kreatif, inovatif, dan tentunya menyenangkan sehingga menciptakan siswa yang aktif dalam kelas. Tidak hanya menjadi teladan, GTK inspiratif juga harus bisa membuka wawasan murid dan sekitarnya, sehingga rasa ingin tahu selalu berkembang dan terjadi perubahan bagi diri siswa ke arah yang lebih baik.
GTK Madrasah Inovatif adalah guru dan tenaga kependidikan madrasah yang mampu membuat perubahan demi menciptakan proses pembelajaran yang menyenangkan dengan menggunakan berbagai model, media, maupun metode lainnya yang berbeda.
Sedangkan GTK Madrasah Berdedikatif merupakan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang memiliki dedikasi mengajar yang sangat tinggi diantaranya mengajar di daerah konflik, perbatasan negara, jarak tempuh yang sangat jauh dan berbahaya, mengajar dengan banyak keterbatasan (fisik/sarana prasarana).
Kategori, Syarat, dan Jadwal Pelaksanaan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun 2022
Kategori, syarat, dan jadwal pelaksanaan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun 2022 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5253 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 .
Berikut ini adalah kategori, persyaratan, dan jadwal pelaksanaan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun 2022.
Kategori peserta
1. GTK Madrasah Berprestasi
a. Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Berprestasi adalah guru dan tenaga kependidikan yang memiliki kinerja dan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang melampaui standar nasional, meliputi guru RA/Madrasah, kepala RA/Madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pegawai sekolah pada PAI), laboran dan pustakawan.
b. Mengikuti pendidikan dan pelatihan maksimal dalam 3 (tiga) tahun terakhir periode September 2019-September 2022 (dilegalisasi pimpinan unit kerja yang bersangkutan), meliputi:
1) Tingkat Regional/Daerah;
2) Tingkat Nasional; dan
3) Tingkat Internasional.
Keikutsertaan dalam forum ilmiah maksimal dalam 3 (tiga) tahun terakhir periode September 2019-September 2022 (dilegalisasi pimpinan unit kerja yang bersangkutan), meliputi:
1) Tingkat Regional/Daerah;
2) Tingkat Nasional; dan
3) Tingkat Internasional.
Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan maksimal dalam 3 (lima) tahun terakhir periode September 2019-September 2022, meliputi:
1) Tingkat Regional/Daerah;
2) Tingkat Nasional; dan
3) Tingkat Internasional.
2. GTK Madrasah Inspiratif
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Inspiratif adalah guru dan tenaga kependidikan yang bisa memberikan pembelajaran secara kreatif, inovatif, dan tentunya menyenangkan, sehingga menciptakan siswa yang aktif dalam kelas.
Tidak hanya menjadi teladan, GTK inspiratif juga harus bisa membuka wawasan murid dan sekitarnya, sehingga rasa ingin tahu selalu berkembang dan terjadi perubahan bagi diri siswa ke arah yang lebih baik, meliputi:
a. memiliki karya buku terbanyak (yang relevan dengan bidang pendidikan masing-masing);
b. memiliki karya tulis ilmiah terbanyak yang termuat pada jurnal nasional (yang relevan dengan bidang pendidikan masing masing);
c. memiliki karya tulis ilmiah terbanyak yang termuat pada jurnal internasional (yang relevan dengan bidang pendidikan masing masing); dan
d. menghantarkan banyak peserta didik diterima masuk universitas luar dan dalam negeri.
3. GTK Madrasah Inovatif
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Inovatif adalah guru dan tenaga kependidikan madrasah yang mampu membuat perubahan demi menciptakan proses pembelajaran yang menyenangkan dengan menggunakan berbagai model, media, maupun metode lainnya yang berbeda, meliputi:
a. menemukan/menciptakan metode pembelajaran yang inovatif, unik, aplikatif, friendly dan mudah digunakan sehingga dapat diaplikasikan dan dimanfaatkan oleh orang lain secara luas. (dapat berupa aplikasi maupun game yang dapat digunakan melalui Hp ata/dan PC);
b. mengajar dengan metode kelas digital;
c. memiliki karya/konten yang di upload pada platform digital dengan subscriber, viewer dan like terbanyak;
d. memiliki unit usaha yang berdampak pada kemandirian madrasah;
e. mengikuti dan meraih medali pada event internasional (tidak terbatas pada bidang pendidikan masing-masing).
4. GTK Madrasah Berdedikatif
Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang memiliki dedikasi mengajar yang sangat tinggi diantaranya mengajar di daerah konflik, perbatasan negara, jarak tempuh yang sangat jauh dan berbahaya, mengajar dengan banyak keterbatasan (fisik/sarana prasarana), meliputi:
a. pendidik dengan jarak tempuh yang sangat jauh dan berbahaya;
b. Guru dan Tendik yang mengajar pada wilayah 3T dan/atau Perbatasan Negara.
Ketentuan Umum
1. Mengisi formulir secara online melalui https://bit.ly/anugerahgtkmadrasah2022
2. Setiap peserta hanya boleh mengikuti 1 (satu) kategori.
3. Peserta pendaftar pada tiap kategori dibuktikan dengan surat rekomendasi dan/atau Surat Keputusan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
4. Peserta pendaftar pada setiap kategori wajib membuat tulisan feature yang mendeskripsikan tentang diri-sendiri, kelebihan, keunikan dan mengapa layak dipilih menjadi GTK Madrasah Berprestasi, Inspiratif, Inovatif dan Berdedikasi.
5. Karya feature dan/atau KTI yang diajukan tidak pernah dipublikasikan dan/atau diperlombakan.
Persyaratan Umum Peserta
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Aktif melaksanakan tugas sebagai guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran.
3. Berstatus PNS dan/atau Bukan PNS.
4. Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau D-IV bagi guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah) sedangkan bagi laboran dan pustakawan sekurang-kurangnya D-III.
5. Telah melaksanakan tugas sebagai guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
6. Belum pernah terpilih dan/atau mendapatkan penghargaan/anugerah peringkat 1 sampai 3 pada gelaran GTK Madrasah Berprestasi, Inspiratif, Inovatif dan Berdedikatif;
7. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas.
Persyaratan Khusus
1. Ketentuan Kelengkapan Peserta GTK Madrasah Berprestasi
a. Scan biodata peserta
b. Kualifikasi akademik (ijazah)
c. Pengalaman mengajar atau melakukan supervisi;
d. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran (untuk guru dan kepala RA/madrasah);
e. melampirkan scan bukti mengikuti pendidikan dan pelatihan maksimal dalam 3 (tiga) tahun terakhir periode September 2019 September 2022 (dilegalisasi pimpinan unit kerja yang
bersangkutan), meliputi:
1) Tingkat Regional/Daerah
2) Tingkat Nasional
3) Tingkat Internasional
f. melampirkan scan bukti keikutsertaan dalam forum ilmiah maksimal dalam 3 (tiga) tahun terakhir periode September 2019- September 2022 (dilegalisasi pimpinan unit kerja yang bersangkutan), meliputi:
1) Tingkat Regional/Daerah
2) Tingkat Nasional
3) Tingkat Internasional
g. melampirkan scan bukti penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan maksimal dalam 3 (lima) tahun terakhir periode September 2019-September 2022, meliputi:
1) Tingkat Regional/Daerah
2) Tingkat Nasional
3) Tingkat Internasional
h. Melampirkan SK pengalaman organisasi di bidang pendidikan, sosial atau keagamaan, maksimal dalam 3 (tiga) tahun terakhir periode September 2019-September 2022;
i. Membuat karya tulis ilmiah berbentuk best practice, laporan dan/atau project report, dengan ketentuan isinya berupa tentang Program/kegiatan pengembangan satuan pendidikan yang telah/sedang dilaksanakan; dan
j. Menyampaikan karya prestasi unggul laboran prestasi terbaik di bidang perpustakaan dalam 3 (tiga) tahun terakhir periode September 2019-September 2022. Karya prestasi unggul laboran yang sangat bermanfaat, dapat berupa:
1) Pengembangan kinerja peralatan dan bahan yang ada di laboratorium;
2) Pengembangan metode kerja peralatan yang ada di laboratorium;
3) Pengembangan metode pengujian/kalibrasi dan atau produksi dalam skala terbatas menggunakan peralatan dan bahan yang ada di laboratorium;
4) Pengembangan sistem pengelolaan laboratorium;
5) Pembuatan karya produk inovatif;
6) Karya sendiri (bukan karya orang lain/plagiat) dan bersifat individual meskipun program/kegiatan pengembangan yang dilakukan merupakan kerja kelompok;
Karya prestasi unggul pustakawan yang sangat bermanfaat, dapat berupa:
1) Pengembangan kinerja pustakawan dengan bahan yang ada tersedia di perpustakaan;
2) Pengembangan pengelolaan perpustakaan;
3) Pengembangan sistem katalog di perpustakaan;
4) Pengembangan koleksi buku di perpustakaan;
5) Pembuatan karya inovatif;
6) Karya sendiri (bukan karya orang lain/plagiat) dan bersifat individual meskipun program/kegiatan pengembangan yang dilakukan merupakan kerja kelompok;
2. Ketentuan Kelengkapan tiap peserta GTK Madrasah Inspiratif (keseluruhan dan/atau salah satu)
a. Scan biodata peserta
b. melampirkan scan cover tiap karya buku dilengkapi dengan keterangan judul, nama penulis dan tahun terbit;