e-Dis, Sistem Monitoring Disiplin ASN Kemenag Secara Digital


SEARCH DISINI :

e-Dis, Sistem Monitoring Disiplin ASN Kemenag Secara Digital 

Read More

Amongguru.com.  Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama telah membangun sistem pengelolaan manajemen penegakan disiplin ASN atau Elektronik Dispilin (e-Dis).

Dengan dibangunnya Elektronik Dispilin (e-Dis), maka monitoring disiplin ASN Kementerian Agama akan dilakukan secara digital.

e-Dis menjadi menjadi bagian dari proses transformasi digital layanan kepegawaian pada Kementerian Agama. Harapannya, ke depan, sistem monitoring disiplin ASN ini akan dilakukan secara digital.

Demikian disampaikan Sekjen Kemenag Nizar Ali saat launching Elektronik Disiplin ASN Kemenag di Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Lebih lajut, disampaikan bahwa e-Dis dirancang sebagai early warning sytem dalam pengawasan dan pengendalian manajemen ASN Kementerian Agama.

Hal Ini akan memudahkan Pembina Kepegawaian masing-masing satuan kerja dalam menetapkan atau menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur yang berlaku.

Nurudin, selaku Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, menambahkan bahwa Aplikasi e-Dis Kementerian Agama akan merekam track record integritas dan data kedisiplinan ASN sejak pengangkatan menjadi ASN sampai memasuki masa pensiun.

Aplikasi e-Dis Kementerian Agama ini juga menjadi sitem informasi pelaporan proses hukuman disiplin yang terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG.

Baca : KMA Nomor 402 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi PNS Kemenag Melalui Jalur Pendidikan

Sistem informasi ini bertujuan untuk memberikan standar dan kemudahan dalam melakukan proses pelaporan hukman disiplin, mulai dari pengusulan sampai Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  Penggunaan aplikasi ini menitikberatkan pada aspek efesiensi, efektifitas, dan ketepatan.

Source : https://www.kemenag.go.id.

Adblock test (Why?)


SEARCH DISINI :

Related posts