Formasi Kebutuhan PPPK Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2023
Amongguru.com. Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan rincian formasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun Anggaran 2023.
Rincian formasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 tercantum di dalam Pengumuman BPS Nomor B-782/02300/KP.111/09/2023 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2023.
Di dalam pengumuman tentang seleksi PPPK Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2023 disampaikan bahwa berkenaan dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2023, Badan Pusat Statistik memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis yang akan ditugaskan di lingkungan Badan Pusat Statistik.
Beberapa ketentuan terkait seleksi PPPK Tenaga Teknis BPS tahun 2023 adalah sebagai berikut.
Jumlah Alokasi Kebutuhan PPPK
Dinyatakan di dalam Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis BPS Tahun Anggaran 2023 bahwa jumlah alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis yang dibutuhkan sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 sebanyak 347 orang pegawai.
Jabatan yang akan diisi dalam seleksi PPPK Tenaga Teknis BPS Tahun 2023 adalah sebagai berikut,
1. Ahli Pertama – Analis Hukum
2. Ahli Pertama – Arsiparis
3. Terampil – Arsiparis
4. Terampil – Pranata Komputer
5. Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Rincian jumlah formasi jabatan dan alokasi PPPK BPS Tahun Anggaran 2023 berdasarkan lokasi formasi dan unit penempatan sebagaimana pada Lampiran 1.
Jenis Formasi
Jenis formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Badan Pusat Statistik TahunAnggaran 2023 meliputi:
1. Formasi Umum
2. Formasi Umum Disabilitas yaitu formasi yang hanya dapat dilamar oleh penyandang disabilitas
3. Formasi Khusus adalah formasi yang hanya dapat dilamar oleh:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) Badan Pusat Statistik yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara;
b. Tenaga non ASN Badan Pusat Statistik (pegawai yang saat ini bekerja pada Badan Pusat Statistik dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada Badan Pusat Statistik).
Persyaratan Umum
Berikut ini beberapa persyaratan umum yang harus disiapkan pelamar dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis BPS Tahun Anggaran 2023.
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2
(dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara NasionalIndonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
8. Memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang relevan,yaitu:
a. Ahli Pertama – Analis Hukum pernah bekerja di bidang hukum;
b. Ahli Pertama – Arsiparis dan Terampil – Arsiparis pernah bekerja di bidangpengelolaan kearsipan dan administrasi perkantoran;
c. Terampil – Pranata Komputer pernah bekerja di bidang IT;
d. Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur pernah bekerja di bidang kepegawaian/sumber daya manusia.
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
10. Berkelakuan baik.
11. Tidak bertato dan tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
12. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol) skala 4,00 (empat koma nol).
b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku) dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri.
c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:
1) Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
2) Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
13. Pelamar Penyandang Disabilitas dapat melamar pada seleksi PPPK dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
b. Memiliki dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
c. Membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan
aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Persyaratan Jabatan
Persyaratan jabatan dalam seleksi PPPK BPS Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut.
1. Jabatan Ahli Pertama – Analis Hukum diwajibkan pernah beracara di Persidangan dan diutamakan:
a. mampu melakukan analisis, pembentukan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan;
b. mampu melakukan analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas danfungsi Instansi Pemerintah;
c. mampu melakukan analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
d. mampu melakukan analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah;