Indikator Moderasi Beragama sesuai Perpres Nomor 58 Tahun 2023


SEARCH DISINI :


Indikator Moderasi Beragama sesuai Perpres Nomor 58 Tahun 2023

Read More

Amongguru.com. Penguatan Moderasi Beragama memiliki beberapa tujuan, yaitu sebagai penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama.

Penguatan Moderasi Beragama juga bertujuan untuk penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama., penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya, peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama, serta pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.

Pengerian Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama dan kepercayaan yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kesepakatan berbangsa.

Penguatan Moderasi Beragama diharapkan dapat menciptakan masyarakat Indonesia yang harmonis, rukun, dan damai sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca : Buku Panduan Implementasi Moderasi Beragama di Madrasah

Indikator Moderasi Beragama

Penguatan Moderasi Beragama secara khusus diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.

Di dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama tersebut juga dijelaskan mengenai indikator Moderasi Beragama.

Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut disampaikan bahwa dalam mengimplementasi dan mengukur keberhasilan penguatan Moderasi Beragama dapat dilakukan dengan menggunakan 4 (empat) indikator Moderasi Beragama sebagai berikut.

1. Komitmen kebangsaan

Keberhasilan Moderasi Beragama dapat diukur dengan tingginya penerimaan umat beragama dan penghayat kepercayaan terhadap nilai luhur bangsa Indonesia yang dapat dipahami dan diterima oleh seluruh komponen bangsa dan negara dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat.

Nilai luhur bangsa Indonesia adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dapat diterjemahkan menjadi komitmen kebangsaan yakni Cinta Tanah Air.

2. Toleransi

Keberhasilan Moderasi Beragama dapat diukur dengan tingginya sikap menghormati perbedaan, memberi ruang orang lain untuk berkeyakinan, mengekspresikan keyakinan, dan menyampaikan pendapat serta menghargai kesetaraan dan bersedia bekerja sama.

3. Anti kekerasan

Keberhasilan Moderasi Beragama dapat diukur dengan tingginya penolakan terhadap tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan, baik secara fisik maupun psikis.

4. Penerimaan terhadap tradisi

Keberhasilan Moderasi Beragama dapat diukur dengan tingginya penerimaan serta ramah terhadap tradisi dan budaya lokal dalam perilaku keagamaannya, sejauh tidak bertentangan dengan pokok ajaran agama dan kepercayaan.


SEARCH DISINI :

Related posts