Inilah Ketentuan Terbaru Seragam SMA Sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022
Amongguru.com. Pengaturan pakaian seragam Sekolah bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik.
Pengaturan pakaian seragam sekolah juga bertujuan untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik, meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik, dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.
Tujuan pengaturan pakaian seragam sekolah tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam Sekolah.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) menerbitkan aturan terbaru tentang pakaian seragam sekolah.
Peraturan terbaru tentang pakaian seragam sekolah tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 ini sekaligus untuk mengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang dirasa belum dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.
Salah satu ketentuan pakaian seragam sekolah dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 adalah mengenai ketentuan terbaru seragam SMA.
Berikut ini adalah beberapa ketentuan terbaru pakaian seragam SMA sesuai Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.
Jenis-jenis Pakaian Seragam SMA
Jenis pakaian seragam sekolah jenjang SMA terdiri atas Pakaian Seragam Nasional dan Pakaian Seragam Pramuka. Selain pakaian seragam sekolah, Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat juga mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.
Pakaian Seragam Nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh Peserta Didik di Sekolah, yang model dan warnanya sama berlaku secara nasional. Pakaian Seragam Pramuka merupakan pakaian yang dikenakan Peserta Didik pada Hari Pramuka atau hari tertentu yang ditetapkan Sekolah.
Sedangkan Pakaian Seragam Khas Sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik Sekolah yang dikenakan oleh Peserta Didik pada hari tertentu.
Model dan Warna Pakaian Seragam SMP
1. Pakaian Seragam Nasional
Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Pada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, orang tua atau wali masing-masing Peserta Didik memilih salah satu model Pakaian Seragam Nasional dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional.
Untuk Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, Sekolah dapat memilih model Pakaian Seragam Nasional yang dikenakan oleh Peserta Didik dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional.
Di dalam hal Sekolah berada di Provinsi Aceh, Peserta Didik yang beragama Islam mengenakan Pakaian Seragam Nasional sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional.
2. Pakaian Seragam Pramuka SMP
Model dan warna Pakaian Seragam Pramuka sebagaimana dimaksud mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
3. Pakaian Seragam Khas SMP
Model dan warna Pakaian Seragam Khas SMP ditetapkan Sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
4. Pakaian Adat
Model dan warna pakaian adat ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Penggunaan dan Pengadaan Pakaian Seragam SMA
Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah. Sedangkan Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.
Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. Atribut sebagaimana dimaksud berupa topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional serta bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Di dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud, Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam Sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru.
Baca :
Model, Warna, dan Atribut Pakaian Seragam Nasional SMA
Berikut ini adalah ketentuan model, warna, dan atribut pakaian seragam nasional SMA sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pakaian Seragam Nasional SMA/SMALB
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
Pakaian Seragam Model
- Kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
- Celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan.
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
- Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
a. Pakaian Seragam Model 1
- Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
- Rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut.
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
- Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
b. Pakaian Seragam Model 2
- Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
- Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
- Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
c. Pakaian Seragam Model 3
Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut.
- Kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
- .Jilbab putih.
- Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
- Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
3. Atribut
a. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja.
b. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.
c. Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
d. Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
Demikian ketentuan terbaru seragam SMA sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Semoga bermanfaat.