Kalender Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Barat TP 2022/2023


SEARCH DISINI :

Kalender Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Barat TP 2022/2023

Read More

Amongguru.com. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat telah menerbitkan  Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Pelajaran 2022/2023.

Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawatingin Barat tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023.

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 tersebut ditetapkan ditetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa untuk memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Kabupaten Kotwaringin Barat dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama tahun pelajaran 2022/2023.

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan juga diterbitkan untuk mewujudkan efektifitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Ketentuan Umum

1. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

2. Perencanaan Pengaturan Kelas/Rombongan Belajar adalah:

a. Pengaturan kelas/Rombongan Belajar untuk keperluan administrasi satuan pendidikan;

b. Penempatan denah satuan pendidikan pada papan pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang belajar masing-masing;

3. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

4. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menentukan jumlah peserta didik setiap jenjang pendidikan.

5. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya di singkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah;.

6. Hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja.

7. Minggu efektif adalah pelaksanaan kegiatan pembelajaran setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

8. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

9. Hari libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

10. Penilaian/Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik.

11. Jenis Penilaian/Asesmen meliputi Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, Penilaian Kenaikan Kelas/Penilaian Akhir Tahun, Asesmen formatif, Asesmen Sumatif, Ujian Sekolah.

12. Penilaian Harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.

13. Penilaian Tengah Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.

14. Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua Kompetensi Dasar pada semester tersebut.

15. Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua Kompentensi Dasar pada semester tersebut.

16. Asesmen formatif, merupakan asesmen yang digunakan untuk refleksi dan perbaikan proses pembelajaran pelaksanaannya dilakukan bersamaan dengan proses pembelajaran.

17. Asesmen Sumatif, penilaian yang dilakukan pada setiap akhir lingkup materi untuk mengukur kompetensi yang dikehendaki dalam tujuan pembelajaran dan pada akhir semester.

18. Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut US adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah untuk semua mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bentuk Ujian Tulis dan atau Praktik.

19. Akhir Tahun Pelajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun pelajaran, yang di tandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.

20. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun pelajaran.

21. Jeda Tengah Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap semester (semester gasal dan semester genap).

22. Libur Semester adalah waktu libur yang diadakan pada akhir setiap semester.

23. Libur Akhir Tahun Pelajaran adalah waktu libur yang diadakan pada akhir tahun pelajaran.

24. Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang ditetapkan oleh Pemerintah.

25. Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, hari peringatan lainnya, keadaan musim, karena sesuatu bencana alam atau ada keperluan lainnya di luar ketentuan libur umum.

26. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh perserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan

27. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

28. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

29. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

30. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

31. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Maksud dan Tujuan

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Barat dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang didalamnya terdiri dari permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan :

1. membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran;

2. mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran;

3. menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaraan sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.

Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2022/2023 dari Kabupaten/Kota lainnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.

  • Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
  • Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Kendal Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
  • Kalender Pendidikan TK SD SMP Tangerang Selatan Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
  • Kalender Pendidikan Kaldik Kota Cilegon Banten Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
  • Kalender Pendidikan Kaldik Kota Samarinda Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
  • Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Jombang Jatim Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
  • Kalender Pendidikan Kaldik Kota Bandung Jabar Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
  • Kalender Pendidikan Kaldik Kota Tasikmalaya Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
  • Kalender Pendidikan Kaldik Kota Ambon Maluku Tahun Perlajaran 2022/2023 – Unduh
  • Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
  • Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
  • Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
  • Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Indramayu Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
  • Kaldik Kota Pasuruan Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
  • Kaldik Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
  • Kalender Pendidikan Kaldik Kota Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
  • Kaldik Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
  • Kaldik Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
  • Kaldik Kota Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
  • Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Demak Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
  • Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Gunung  Kidul, Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh

Demikian Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat.

Adblock test (Why?)


SEARCH DISINI :

Related posts