
Kalender Pendidikan Kaldik Kota Padang Sidempuan TP 2022/2023
Amongguru.com. Dinas Pendidikan Kota Pada Sidempuan telah menerbitkan Kalender Pendidikan Kaldik Kota Padang Sidempuan Tahun Pelajaran 2022/2023.
Kalender Pendidikan Kota Padang Sidempuan Tahun Pelajaran 2022/2023 diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Sidempuan tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023.
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 tersebut ditetapkan ditetapkan berdasarkan pertimbangan bbahwa guna memberikan pedoman kepada SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kota Padang Sidempuan dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama tahun pelajaran 2022/2023 serta untuk mewujudkan efektifitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan jenjang SD dan SMP di Kota Padang Sidempuan
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang didalamnya terdiri dari permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan :
1. membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran;
2. mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran;
3. menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaraan sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.
Kalender Pendidikan (Kaldik) merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pembelajaran yang mencakup antara lain permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan juga hari libur.
Kalender Pendidikan menjadi acuan untuk merencanakan seluruh kegiatan pembelajaran pada tahun pelajaran tertentu.
Meskipun kebijakan pengelolaan pendidikan antara dinas pendidikan satu dengan lainnya terkadang memiliki perbedaan waktu, akan tetapi tetap menyesuaikan rambu-rambu dalam Kalender Pendidikan.
Di dalam Kalender Pendidikan biasanya memuat hari efektif, minggu efektif, libur semester, libur hari besar nasional, libur hari besar keagamaan, dan libur khusus.
Fungsi Kalender Pendidikan
Fungsi dari Kalender Pendidikan secara umum adalah untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di sekolah.
Selain itu, Kalender Pendidikan juga berfungsi untuk menyelaraskan antara ketentuan hari efektif dengan hari libur sekolah.
Secara lebih khusus, Kalender Pendidikan bagi guru digunakan untuk pedoman dalam penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Komponen Kalender Pendidikan
Komponen-komponen yang harus ditampilkan dalam sebuah Kalender Pendidikan adalah sebagai berikut.
1. Permulaan tahun pelajaran
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
2. Minggu efektif belajar
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu 34 sampai 38 minggu.
3. Waktu pembelajaran efektif
Waktu belajar efektif merupakan jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, yaitu 32 sampai 36 jam pembelajaran.
4. Waktu libur
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.
Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari libur nasional), dan hari libur khusus.
Kalender Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tercantum dalam Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Hari efektif pada satuan pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung jumlah hari dalam satu bulan atau tahun dikurangi hari libur, ulangan semester gasal dan genap, dan beberapa hari lain sesuai kebijakan sekolah.
Ketentuan Penetapan Kalender Pendidikan
Penetapan Kalender Pendidikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut.
1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten / Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
3. Pemerintah Pusat / Provinsi / Kabupaten / Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
Alokasi Waktu Dalam Kalender Pendidikan
1. Minggu Efektif Belajar
Alokasi waktu : minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu (digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan).
2. Jeda Tengah Semester
Alokasi waktu : maksimum dua minggu (satu minggu tiap semester).
3. Jeda Antar Semester
Alokasi waktu : maksimum dua minggu (antara semester satu dan dua).
4. Libur Akhir Tahun Pelajaran
Alokasi waktu : maksimum tiga minggu (digunakan untuk penyiapan kegiatan dan admisistrasi akhir dan awal tahun pelajaran).
5. Hari Libur Keagamaan
Alokasi waktu : dua sampai empat minggu (Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif).
6. Hari Libur Umum/Nasional
Alokasi waktu : maksimum dua minggu (disesuaikan dengan peraturan pemerintah).
7. Hari Libur Khusus
Alokasi waktu : maksimum satu minggu (untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing).
8. Kegiatan Khusus Sekolah/Madrasah
Alokasi waktu : maksimum satu minggu (digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif).
Langkah-langkah Penyusunan Kalender Pendidikan
Langkah-langkah penyusunan Kalender Pendidikan dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal berikut.
1. Awal tahun pelajaran ditetapkan bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
2. Mengacu pada kalender pendidikan nasional yang diterbitkan oleh Kemendikbud dan atau Kemenag untuk pedoman dalam menentukan kalender pendidikan pada masing-masing satuan pendidikan
3. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.Menentukan minggu efektif, libur tengah semester, libur antar semester, serta libur akhir tahun dengan acuan jumlah yang telah ditetapkan.
4. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
5. Menyesuaikan kalender pendidikan dengan kondisi hari-hari libur umum maupun agama
6. Menentukan periode efektif pembelajaran dengan mempertimbangkan hari-hari yang akan tersita untuk kegiatan-kegiatan pengembangan diri, baik ekstrakulikuler maupun bimbingan dan konseling terpadu.
7. Menentukan bobot dan alokasi hari-hari pembelajaran efektif setelah disesuaikan dengan hari efektif fakultatif (seperti: hari-hari pembelajaran di bulan Puasa agama Islam) serta hari libur fakultatif (misal: libur awal puasa dan libur hari raya keagamaan).
8, Melakukan rekap kalender pendidikan selama satu tahun penuh, atau dapat pula ditambah kalender pendidikan per semester dan per bulan dengan telah diteliti secara seksama oleh tim perumus kalender pendidikan.
9. Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdsarkan alokasi waktu dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
Kalender Pendidikan Kaldik Kota Padang Sidempuan Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2022/2023 dari Kabupaten/Kota lainnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.
- Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Kendal Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kalender Pendidikan TK SD SMP Tangerang Selatan Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kalender Pendidikan Kaldik Kota Cilegon Banten Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kalender Pendidikan Kaldik Kota Samarinda Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Jombang Jatim Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kalender Pendidikan Kaldik Kota Bandung Jabar Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kalender Pendidikan Kaldik Kota Tasikmalaya Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kalender Pendidikan Kaldik Kota Ambon Maluku Tahun Perlajaran 2022/2023 – Unduh
- Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Indramayu Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kaldik Kota Pasuruan Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kaldik Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kalender Pendidikan Kaldik Kota Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kaldik Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kaldik Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kaldik Kota Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung Tahun Pelajaran 2022/2023 – Unduh
- Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Demak Jawa Tengah TP 2022/2023 – Unduh
Demikian Kalender Pendidikan Kaldik Kota Padang Sidempuan Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat.