Mekanisme Penerbitan SKPT PPPK Guru Lulus Seleksi Tahun 2021


SEARCH DISINI :

Mekanisme Penerbitan SKPT PPPK Guru Lulus Seleksi Tahun 2021

Read More

Amongguru.com. Mekanisme Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi SKPT Untuk Jabatan Fungsional Guru yang Lulus Seleksi Tahun 2021 telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek.

Dirjen GTK menerbitkan Surat Edaran Nomor 1355/B/HK.04.01/2022 tertanggal 18 Maret 2022 tentang Mekanisme Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi SKPT dan Surat Keputusan Guru Penerima Tunjangan Khusus Bagi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru yang Lulus Seleksi Tahun 2021.

Berkenaan dengan adanya pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan. Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru yang telah dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2021, terdapat sejumlah guru yang beralih status yang semula sebagai Guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi PPPK untuk JF Guru di tahun berkenaan.

Proses penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK untuk JF Guru juga telah dimulai. Hal tersebut berdampak terhadap pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus.

Guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan/atau ‘Tunjangan. Khusus, akan dilakukan penyesuaian kewenangan pembayaran yang didasarkan pada penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) dan/atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) sebagai berikut.

1.   SKTP/SKTK Guru non-PNS yang diterbitkan sebelum perubahan status menjadi PPPK untuk JF Guru, pembayaran TPG dan/atau Tunjangan Khusus dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan besaran TPG dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.   SKTP/SKTK PPPK untuk JF Guru mulai diterbitkan setelah berubah status menjadi PPPK. Pembayaran TPG dan/atau Tunjangan Khusus bagi PPPK untuk JF Guru dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) NonFisik dengan besaran TPG dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan.

3.   Penerbitan SKTP/SKTK PPPK untuk JF Guru sebagaimana dimaksud dilakukan setelah memiliki NI PPPK dan dinas pendidikan telah melakukan pemutakhiran (update) data kepegawaian melalui aplikasi manajemen Dapodik.

Pemerintah Daerah melakukan pembayaran TPG dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan informasi hak bayar pada aplikasi SIM Pembayaran (SIM-bar).

Pembayaran TPG dan/atau Tunjangan Khusus non-PNS diberhentikan setelah guru melakukan pemutakhiran (update) data kepegawaian pada laman info GTK untuk penerbitan SKTP/SKTK PPPK untuk JF Guru.

Surat Edaran Dirjen GTK tentang Mekanisme Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi SKPT dan Surat Keputusan Guru Penerima Tunjangan Khusus Bagi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru yang Lulus Seleksi Tahun 2021 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Demikian mekanisme penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi SKPT PPPK Guru yang Lulus Seleksi Tahun 2021. Semoga bermanfaat.

Adblock test (Why?)


SEARCH DISINI :

Related posts