Model Inspiratif Layanan BK di Sekolah Dasar
Amongguru.com. Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Model Inspiratif Layanan Bimbingan dan Konseling (BK) di Sekolah Dasar (SD).
Layanan Bimbingan dan Konseling (BK) di SD merupakan salah satu bentuk fasilitas peserta didik/konseli agar dapat mencapai perkembangan secara optimal terlebih pada masa SD merupakan puncak anak belajar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan kognitif anak mengalami perkembangan yang pesat.
Model Inspiratif Layanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar ini bertujuan untuk menjadi dasar pengembangan layanan BK yang dapat menjadi inspirasi layanan BK yang akan dilaksanakan.
Model inspiratif ini merupakan model layanan BK yang dapat mencapai capaian hasil belajar siswa secara holistik, baik dari segi kompetensi kognitif maupun nonkognitif (karakter) dalam rangka mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.
Eksistensi bimbingan dan konseling dapat dilihat dari irisan Capaian Layanan Bimbingan Dan Konseling dengan upaya mewujudkan kesejahteraan hidup (wellbeing), profil pelajar Pancasila dan penguatan pendidikan karakter peserta didik/konseli.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah melalui Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berupaya menguatkan peran Layanan Bimbingan Konseling yang dijabarkan dalam bentuk model inspiratif layanan bimbingan dan konseling di sekolah dasar yang dilaksanakan di satuan pendidikan.
Harapannya, melalui model inspiratif layanan BK, peserta didik mampu mengaktualisasikan dirinya dan menceriminkan profil pelajar Pancasila seutuhnya.
Tujuan
Model inspiratif layanan Bimbingan dan Konseling ini secara umum bertujuan untuk memberikan inspirasi pada satuan pendidikan dalam mengembangkan program layanan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan dasar.
Sedangkan secara khusus, model inspiratif layanan Bimbingan dan Konseling bertujuan sebagai berikut,
1. Memberikan panduan bagi guru bimbingan dan konseling di sekolah reguler dan pendidikan khusus, dinas pendidikan, pemerintah daerah, institusi terkait di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan pemerhati pendidikan.
2. Meningkatkan kemampuan guru Bimbingan dan Konseling di satuan pendidikan dalam mengembangkan program layanan bimbingan dan konseling dan memahami perkembangan peserta didik.
Ruang Lingkup
Model Inspiratif Layanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar dengan lingkup bahasan sebagai berikut.
Bab I : Pendahuluan dijelaskan apa yang menjadi pengantar dan tujuan perlunya model inspiratif layanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah dasar ini.
Bab II : Layanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar berisi uraian tentang gambaran bagaimana Bimbingan dan Konseling di SD yang dimulai dengan penjelasan pengertian dan karakteristik, karakteristik peserta didik, Capaian Layanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar, dan perencanaan program Bimbingan dan Konseling.
Bab III : Model Inspiratif Layanan Bimbingan dan Konseling di SD, berisi tentang keterkaitan Bimbingan dan Konseling dengan program kurikulum dan pembelajaran di Satuan Pendidikan, mekanisme dan koordinasi layanan Bimbingan dan Konseling di SD, rancangan dan implementasi layanan bimbingan dan konseling di SD
Bab IV : Monitoring, Evaluasi, dan Tindak Lanjut.
Bab V : Penutup lebih menggambarkan keseluruhan isi model ini.
Lampiran-lampiran
Pengguna
Model inspiratif layanan Bimbingan dan Konseling ini diperuntukkan bagi pemangku kepentingan layanan bimbingan dan konseling, yaitu sebagai berikut.
1. Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor
Guru bimbingan dan konseling atau konselor menyelenggarakan kegiatan bimbingan dan konseling berdasarkan panduan ini.
2. Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran
Guru kelas dan guru mata pelajaran menyelenggarakan kegiatan layanan bimbingan dan konseling berdasarkan panduan ini.
3. Kepala Sekolah
Kepala Sekolah mendukung memfasilitasi penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling, mensupervisi, dan mengevaluasi layanan bimbingan dan konseling di sekolah masing-masing.
4. Komite Sekolah
Komite sekolah memberikan dukungan kebijakan, fasilitas dan dana untuk penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling.
5. Pengawas Sekolah
Pengawas sekolah mensupervisi dan membina penyelenggaraan program pendidikan di sekolah, khususnya bimbingan dan konseling berdasarkan panduan ini.
6. Dinas Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan memberikan kebijakan yang mendukung penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah.
7. Lembaga Pendidikan Calon Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor Lembaga pendidikan yang menyiapkan calon guru bimbingan dan konseling atau konselor mengembangkan kurikulum untuk menyiapkan guru bimbingan dan konseling atau konselor.
8. Organisasi Profesi Bimbingan dan Konseling
Organisasi profesi memberikan dukungan dalam pengembangan keprofesian guru bimbingan dan konseling atau konselor.
9. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Jasmani dan Bimbingan dan Konseling (PPPPTK Penjas dan BK) menggunakan sebagai bahan sosialisasi, pelatihan, dan atau bimbingan teknis.
Rancangan dan Implementasi Layanan BK di SD
1. Perencanaan
a. Asesmen kebutuhan
Rencana kegiatan yang memberikan panduan untuk penyusunan program tahunan dan program semester dibuat agar membantu guru bimbingan dan konseling mencapai tujuan bimbingan.
Rencana kegiatan bimbingan dan konseling merupakan rencana detail yang menguraikan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Rencana kegiatan dalam bimbingan dan konseling berisi tentang tujuan besar bimbingan konseling yang didapat dari hasil asesmen terhadap kondisi peserta didik serta standar kompetensi kemandirian siswa.
b. Analisis kebutuhan
Analisis kebutuhan dibuat berdasarkan hasil asesmen, tugas perkembangan, atau standar kompetensi kemandirian siswa saat memberikan bimbingan dan konseling.
2. Pelaksanaan
Pada pelaksanaannya, guru bimbingan dan konseling juga melibatkan berbagai pihak, seperti: kepala sekolah, dokter, psikolog, konselor, orang tua, atau keterlibatan orang dewasa lainnya disekitar kehidupan anak. Hal ini menyesuaikan dengan penanganan yang dibutuhkan.
3. Evaluasi, Pelaporan dan Tindak Lanjut
Secara umum ditujukan untuk mengetahui tingkat keterlaksanaan kegiatan dan ketercapaian tujuan program yang telah ditetapkan.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara menelaah program bimbingan dan konseling yang telah dan sedang dilaksanakan.
Hasil dari evaluasi ini dapat menjadi dasar bagi guru bimbingan dan konseling atau konselor untuk mengembangkan dan memperbaiki program selanjutnya.
Selain itu hasil evaluasi juga dapat digunakan untuk kepentingan penyediaan umpan balik bagi pelaksana program bimbingan dan konseling dalam rangka perbaikan atau peningkatan implementasi program selanjutnya.
Pelaporan merupakan langkah lanjutan setelah evaluasi. Isi dalam pelaporan lebih bersifat mendeskripsikan dan memberi uraian analisis terhadap hasil-hasil yang telah dicapai dalam kegiatan evaluasi sebelumnya.
Tindak lanjut dalam pelaksanaan layanan dapat dimunculkan sebagai bentuk respon cepat terhadap refleksi yang dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor atas permasalahan-permasalahan yang teridentifikasi selama proses pemberian layanan.
Baca : Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif
Jika digambarkan maka rancangan dari implementasi layanan BK sebagai berikut.
Model Inspiratif Layanan BK di Sekolah Dasar selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Model Inspiratif Layanan BK di Sekolah Dasar, Semoga bermanfaat.





