Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional JF Dosen 2023


SEARCH DISINI :

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional JF Dosen 2023

Amongguru.com. Pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Dosen tahun 2023.

Read More

Nilai ambang batas tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 653 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 653 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023 ditetapkan dengan mempertimbangkan :

a. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintah dan pelayan masyarakat;

b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023.

Dasar Hukum

Dasar Hukum diterbitkannya Keputusan Menteri PANRB Nomor 653 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut.

1. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).

2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Be

Baca :

Demikian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional JF Dosen Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat.

Adblock test (Why?)


SEARCH DISINI :

Related posts