a. minimal S-1./D-IV untuk guru, pendidik PAUD, Pamong Belajar, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
b. minimal SMA untuk pendidik PAUD dan sudah pernah mengikuti diklat berjenjang.
2. Memiliki kelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang disetujui oleh atasan langsung.
3. Memiliki akun belajar.id.
4. Khusus bagi Guru, Pendidik PAUD, Pamong Belajar, dan Penilik PAUD dan Dikmas harus berstatus aktif minimal 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja/lembaga.
Metode dan Instrumen Penilaian
1. Tahap Pradeleksi (Administrasi)
2. Tahap 1 Penilaian Video dan Naskah
3. Tahap 2 Presentasi dan Wawancara
Kriteria Penilaian
1. Orisinal
2. Inovatif
3. Inspiratif
4. Sistematis
5. Bermanfaat
6. Komunikatif
7. Relevan
Pembobotan
1. Pembobotan Penilaian Video dan Naskah
2. Pembobotan Presentasi dan Wawancara
Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan
Jadwal dapat disesuaikan dengan pola kegiatan pada masing-masing Direktorat Penyelenggara Apresiasi GTK Inspiratif Tahun 2022.
Pedoman Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan GTK Inspiratif Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Flayer GTK Inspiratif Tahun 2022 – Unduh
Demikian Pedoman Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan GTK Inspiratif Tahun 2022. Semoga bermanfaat.