Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal


SEARCH DISINI :

Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal

Read More

Amongguru.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolgi (Mendikbudristek) telah menetapkan KepMendikbudristek Nomor 311/M/2022 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal.

Keputusan Mendikbudristek tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.

Dasar Hukum

1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178).

2. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63).

3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419).

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 677).

Diktum KESATU : Menetapkan pedoman tata cara perhitungan indeks pencapaian standar pelayanan minimal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Keputusan Menteri ini.

Diktum KEDUA : Pedoman indeks pencapaian standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dimaksudkan untuk digunakan dalam mengukur tingkat capaian standar pelayanan minimal yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Diktum KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Formula Perhitungan Indeks Capaian Standar Pelayanan Minimal

Indeks capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan formula sebagai berikut.

Keterangan:

Nilai capaian SPM yang diperoleh melalui penghitungan rerata persentase indeks pencapaian mutu minimal layanan dasar dikalikan bobot mutu dengan persentase indeks penerima layanan dasar dikalikan dengan bobot penerima.

Salinan KepMendikbudristek Nomor 311/M/2022 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal. Semoga bermanfaat.

Adblock test (Why?)


SEARCH DISINI :

Related posts