
Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penugasan PNS
Amongguru.com. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat ( 1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 20 18 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
Ketentuan Umum
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
8. Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
9. Penugasan Khusus adalah penugasan PNS untuk melaksanakan tugas jabatan secara khusus di luar Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
10. Tugas Jabatan Khusus adalah tugas jabatan yang terkait langsung dengan tugas pokok Instansi Pemerintah.
11 Tugas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau Administratif adalah tugas jabatan yang memberikan dukungan yang berkaitan dengan tugas pokok Instansi Pemerintah.
Bentuk Penugasan PNS
Penugasan PNS terdiri atas:
1. Penugasan pada Instansi Pemerintah;
2. Penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah; dan
3. Penugasan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan Penugasan Khusus di luar Instansi Pemerintah harus memenuhi kriteria jabatan yang akan diduduki dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. dibutuhkan oleh organisasinya.
Kriteria
Kriteria memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan pernyataan kepemilikan kualifikasi dan kompetensi tertentu paling rendah dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
Kriteria memiliki integritas dan moralitas yang baik sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan pernyataan tidak sedang menjalani dan/atau tidak sedang dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin atau pidana paling rendah dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
Memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan hasil seleksi atau pernyataan dari instansi penerima penugasan yang menerangkan kesesuaian kompetensi dan kualifikasi PNS yang akan ditugaskan dengan jabatan yang akan diduduki.
Di dalam rangka pengelolaan dan pengembangan sistem informasi ASN serta pengendalian formasi PNS, setiap penetapan penugasan sebagaimana dimaksud dilakukan setelah terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Semoga bermanfaat.