Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 202 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor


SEARCH DISINI :

Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 202 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Read More

Amongguru.com. Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) telah menerbitkan Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 202 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 202 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor diterbitkan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut.

1. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (6), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (3), Pasa! 72 ayat (3), dan Pasa! 75 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah dikeluarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identiflkasi Kendaraan Bermotor.

2. Bahwa ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan ldentiflkasi Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti.

Ketentuan Umum

1. Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Regident Ranmor adalah fungsi kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat.

2. Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Ranmor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas reI.

3. Sistem Informasi Regident Ranmor adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan
dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan Regident Ranmor.

4. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NRKB adalah tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi yang berfungsi sebagai identitas Ranmor.

5. NRKB Pilihan adalah NRKB yang sudah ditetapkan sebagai nomor registrasi pilihan.

6. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Ranmor yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan.

7. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor selanjutnya disebut STNK adalah adalah dokuman yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

8. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang seIanjutnya disingkat TNKB adalah tanda Regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan PoIri.

9. Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STCK adalah dokumen yang
berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementara Ranmor sebelum diregistrasi.

10. Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut TCKB adalah tanda yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementara Ranmor sebelum diregistrasi berupa peIat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri.

11 Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara yang selanjutnya disebut STNK LBN adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legalitas dan legitimasi pengoperasian sementara Ranmor Asing dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

12. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara yang selanjutnya disingkat TNKB LBN adalah tanda yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementara Ranmor Asing yang menggunakan STNK LBN.

13. Bukti Regident Ranmor adalah dokumen milik negara yang diterbitkan setelah pelaksanaan Regident Ranmor sebagai legitimasi kepemilikan dan pengoperasian Ranmor.

14. Cek Fisik Ranmor adalah proses identifikasi dan verifikasi Ranmor yang meliputi nomor rangka, nomor mesin, wama, bentuk, jenis, dan tipe Ranmor termasuk pemeriksaan aspek keselamatan, perlengkapan, dan persyaratan telmis Ranmor untuk menjamin kesesuaian antara identitas, kondisi fisik dengan dokumen Ranmor.

Penyelenggaraan Registrasi Bernomor

Setiap Ranmor wajib diregistrasikan. Registrasi sebagairnana dirnaksud meliputi:

1. Registrasi Ranmor baru;

2. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik;

3. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan/atau

4. Registrasi pengesahan Ranmor.

Registrasi Ranmor dilakukan melalui Regident Ranmor. Regident Ranmor dilaksanakan pada:

1. unit pelaksana Regident Ranmor di Korlantas Polri;

2. unit pelaksana Regident kepemilikan Ranmor di Polda atau Polres; dan

3. unit pelaksana Regident pengoperasian Ranmor di Samsat.

Registrasi Ranmor dilakukan terhadap Ranmor yang dimiliki:

1. perorangan;

2. instansi pemerintah;

3. badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. PNA;

5. Badan Internasional; atau

6. badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia.

Ranmor merupakan Ranmor CKD atau Ranmor Impor CBU. Ranmor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud, diberikan bukti registrasi Ranmor berupa:

1. BPKB;

2. STNK; dan/atau

3. TNKB.

Bukti registrasi Ranmor sebagaimana dimaksud terdapat NRKB. Pengadaan material BPKB, STNK dan TNKB dilaksanakan oleh Korlantas Polri.

NRKB sebagaimana dimaksud terdiri atas:

1.. kode wilayah/kode registrasi;

2. nomor urut registrasi; dan

3. seri huruf.

NRKB sebagaimana dimaksud, ditulis berurutan dimulai dari kode wilayah/kode registrasi, nomor urut registrasi danl atau seri huruf.

Kode wilayah diterbitkan berdasarkan wilayah registrasi Ranmor. Kode registrasi diterbitkan berdasarkan kepentingan pengguna Ranmor.

Nomor urut registrasi, berupa angka yang paling sedikit terdiri dari 1 (satu) angka dan paling banyak 4 (empat) angka yang ditentukan berdasarkan jenis Ranmor.

Seri huruf sebagaimana dimaksud terdiri atas:

1.. tanpa huruf;

2. 1 (satu) huruf;

3. 2 (dua) huruf; atau

4. lebih dari 2 (dua) huruf.

Penentuan danl atau penambahan seri huruf lebih dari 2 (dua) huruf  dan wilayah penggunaannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah atas persetujuan Kakorlantas Polri.

Format kode wilayahjkode registrasi, nomor urut registrasi, dan seri huruf sebagaimana dimaksud, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

NRKB dapat dimintakan NRKB pilihan dan dikenakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

NRKB meliputi pilihan nomor registrasi danjatau seri hurufjtanpa seri huruf. NRKB pilihan sebagaimana dimaksud, berlaku selama 5 (lima) tahun.

NRKB pilihan hanya berlaku untuk satu permohonan NRKB pilihan yang disetujui. NRKB yang telah disetujui tidak dapat dipindahtangankan atau dipindahkan ke Ranmor lain tanpa membayar penerimaan negara bukan pajak.

NRKB pilihan dapat diajukan pada saat registrasi. NRKB pilihan dapat diterbitkan dengan tambahan persyaratan:

1.. mengisi formulir permohonan; dan

2. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB Pilihan.

Di dalam hal NRKB pilihan habis masa berlaku  tidak dilanjutkan, Ranmor diberikan NRKB sesuai urutan. Penentuan NRKB Pilihan ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

NRKB pilihan sebagaimana dimaksud diterbitkan dengan cara:

1.. pemilihan dan pengecekan alokasi NRKB Pilihan oleh petugas atau 2. pemohon melalui sistem NRKB Pilihan secara elektronik;

2. pengajuan permohonan kepada unit pelayanan Regident setempat dilakukan secara manual danjatau elektronik; dan

c. apabila NRKB pilihan dapat digunakan, pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB pilihan melalui Bank Persepsi atau Bendahara Penerimaan;

Registrasi Ranmor Baru

Registrasi Ranmor baru sebagaimana dimaksud, dilakukan terhadap Ranmor yang diperoleh mela!ui hasil pembelian baru, lelang, dan hibah.

Lelang sebagaimana dimaksud meliputi:

1. lelang penghapusan Ranmor dinas TNlfPolri;

2. lelang temuan yang bersumber dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; dan

3. lelang pengadilan.

Hibah berupa Ranmor sebagai barang rampasan negara atau Ranmor yang ditetapkan sebagai barang gratifikasi.

Registrasi Ranmor baru harus memenuhi persyaratan paling sedikit meliputi:

1.. SRUT;

2. bukti kepemilikan Ranmor yang sah;

3. hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor;

4. tanda bukti identitas pemilik Ranmor;

5. sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan (Vehicle Identification Number) dari pabrik; dan

6. surat kuasa jika permohonan dikuasakan oleh pemilik Ranmor.

Baca : Permenkes Nomor 19 Tahun 2022 tentang Juknis DAK NonFisik Bidang Kesehatan 2022

SRUT diberikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Bukti kepemilikan Ranmor yang sah sebagaimana dimaksud, berupa:

1.. faktur;

2. kutipan risalah lelang; atau

3. bukti hibah.

Hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor berupa:

1.. formulir berita acara hasil pemeriksaan Cek Fisik Ranmor; dan

2. blangko Cek Fisik pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.

Hasil pemeril<saan Cek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud dibuat sesuai standardisasi spesifikasi teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 202 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.

Unduh

Demikian Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 202 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Semoga bermanfaat.

Adblock test (Why?)


SEARCH DISINI :

Related posts