Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama
Amongguru.com. Pemerintah secara resmi telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.
Peraturan Presiden tentang Penguatan Moderasi Beragama diterbitkan dengan pertimbangan sebagai beikut.
a. Bahwa keragaman agama dan keyakinan merupakan anugerah Tuhan kepada bangsa Indonesia yang mendasari perilaku warga negara dan negara yang menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan berbaagsa dan bernegara di Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b. Bahwa moderasi beragama merupakan modal dasar untuk keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesla sehingga perlu penguatan moderasi beragama;
c. Bahwa penguatan moderasi beragama memerlukan arah kebijakan dan pengaturan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan;
Ketentuan Umum
Beberapa ketentuan umum di dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama adalah sebagai berikut.
1. Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama dan kepercayaan yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kesepakatan berbangsa.
2. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Kementerian adalah kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5. Sekretariat Bersama Moderasi Beragama yang selanjutnya disebut Sekretariat Bersama adalah forum bersama untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian/ lembaga dalam penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama.
Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan Moderasi Beragama.
Penguatan Moderasi Beragama dilaksanakan untuk:
a. penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama;
b. penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama;
c. penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya;
d. peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama; dan
e. pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.
Penguatan Moderasi Beragama didasarkan pada pedoman umum penguatan Moderasi Beragama. Pedoman umum sebagaimana terdiri atas:
a. indikator Moderasi Beragama;
b. esensi Moderasi Beragama;
c. ekosistem dan kelompok strategis Moderasi Beragama;
d. arah kebijakan dan strategi penguatan Moderasi Beragama; dan
e. program penguatan Moderasi Beragama.
Penguatan Moderasi Beragama diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan.
Penguatan Moderasi Beragama sebagaimana dimaksud dituangkan dalam dokumen perencanaan tahunan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan Moderasi Beragama
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama bahwa penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Menteri, menteri, dan pimpinan lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan.
Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan urusan dan kewenangannya.
Dalam penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama sebagaimana dimaksud, gubernur dan bupati/wali kota berkoordinasi dengan instansi vertikal pada Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama dapat dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat. Pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud dilakukan dalam bentuk sosialisasi, advokasi, pendampingan, dan/atau kegiatan lain.