
PermenPANRB Nomor 41 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum
Amongguru.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menerbitkan PermenPANRB Nomor 41 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum.
PermenPANRB Nomor 41 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan pengawasan pemilihan umum serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum.
Ketentuan Umum
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PKPP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan pengawasan pemilihan umum.
6. Pejabat Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut PKPP adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan pengawasan pemilihan umum.
7. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Penatakelolaan Pengawasan Pemilu adalah kegiatan fasilitasi dalam rangka Pengawasan Pemilu berdasarkan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemilihan umum.
9. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh PKPP dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
11. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh PKPP sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
12. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional PKPP.
13. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional PKPP yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja PKPP dalam bentuk Angka Kredit PKPP.
14. Standar Kompetensi PKPP yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional PKPP.
15. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari PKPP dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
16. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh PKPP sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional PKPP.
17. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh PKPP sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
18. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh PKPP baik perorangan atau kelompok di bidang Penatakelolaan Pengawasan Pemilu.
19. Instansi Pembina Jabatan Fungsional PKPP yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah
kesekretariatan jenderal pada lembaga nonstruktural yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
20. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggaran pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu diseluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia.
21. Kesekretariatan Bawaslu adalah Sekretariat Jenderal, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Aceh, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota di wilayah Aceh.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Kedudukan dan Tanggung Jawab
PKPP berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan Penatakelolaan Pengawasan Pemilu pada Kesekretariatan Bawaslu.
PKPP sebagaimana dimaksud jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PKPP.
Kedudukan PKPP ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klasifikasi dan Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional PKPP merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional PKPP termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional PKPP merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional PKPP terdiri atas:
a. PKPP Ahli Pertama;
b. PKPP Ahli Muda;
c. PKPP Ahli Madya; dan
d. PKPP Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional PKPP tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional PKPP yaitu untuk melaksanakan Penatakelolaan Pengawasan Pemilu.
Unsur dan Subunsur Kegiatan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PKPP yang dapat dinilai Angka Kredit yaitu:
a. pencegahan;
b. pengawasan;
c. penanganan pelanggaran;
d. penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan
e. pelaksanaan sosialisasi, supervisi, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. pencegahan, meliputi:
- pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu; dan
- penyusunan pedoman penyusunan indeks kerawanan Pemilu;
b. pengawasan, meliputi:
- pengawasan Pemilu; dan
- pengawasan partisipatif;
c. penanganan pelanggaran, meliputi:
- pelaporan dan registrasi dugaan pelanggaran Pemilu;
- persidangan pelanggaran Pemilu; dan
- pemantauan putusan penanganan pelanggaran Pemilu;
d. penyelesaian sengketa proses Pemilu, meliputi:
- permohonan sengketa proses Pemilu;
- pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan
- tindak lanjut dan pemantauan putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan
e. pelaksanaan sosialisasi, supervisi, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, meliputi:
- pelaksanaan sosialisasi Penatakelolaan Pengawasan Pemilu;
- pelaksanaan supervisi Penatakelolaan Pengawasan Pemilu; dan
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Salinan PermenPANRB Nomor 41 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian PermenPANRB Nomor 41 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum. Semoga bermanfaat.