PermenPANRB Nomor 50 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an


SEARCH DISINI :

PermenPANRB Nomor 50 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an

Read More

Amongguru.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menetapkan  PermenPANRB Nomo 50 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.

PermenPANRB Nomor 50 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup , tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengembangan tafsir Al-Qur’an, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.

Ketentuan Umum

  • Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegi atan pengembangan tafsir Al -Qur’an.
  • Pejabat Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an yang selanjutnya disebut Pengembang Tafsir Al -Qur’an adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan tafsir Al -Qur’an.
  • Pengembangan Tafsir Al -Qur’an adalah kegiatan pengkajian, pengembangan penerjemahan, dan penafsiran Al -Qur’an.
  • Pengkajian Al -Qur’an adalah kegiatan untuk menilain dan mengetahui kemanfaatan dan implikasi hasil kajian Al -Qur’an serta respon terhadap dinamika pemahaman Al -Qur’an di masyarakat.
  • Pengembangan Penerjemahan Al -Qur’an adalah kegiatan mengalihbahasakan bahasa Al -Qur’an ke dalam bahasa sasaran.
  • Penafsiran Al -Qur’an adalah kegiatan menjelaskan makna, maksud, dan kandungan Al -Qur’an sesuai dengan metode dan kaidah penafsiran.

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengembang Tafsir Al -Qur’an berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengembangan Tafsir Al -Qur’an pada Instansi Pembina.

Pengembang Tafsir Al -Qur’an berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an.

Kedudukan Pengembang Tafsir Al -Qur’an ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengembang Tafsir Al -Qur’an merupakan jabatan karier PNS.

Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an termasuk klasifikasi/rumpun keagamaan. Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an terdiri atas:

1. Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Pertama;

2. Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Muda;

3. Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Madya; dan

4. Pengembang Tafsir Al -Qur’an Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Tugas, Jabatan, Unsur, dan Subunsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an yaitu melaksanakan kegiatan Pengembangan Tafsir Al -Qur’an.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu:

Pengkajian Al -Qur’an; b) Pengembangan Penerjemahan Al -Qur’an; dan c) Penafsiran Al-Qur’an. Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

1. Pengkajian Al -Qur’an, meliputi:

a. penyusunan rencana dan program Pengkajian Al -Qur’an;

b. kajian literatur Al -Qur’an;

c. kajian manuskrip Al -Qur’an;

d. kajian dinamika pemahaman Al -Qur’an di masyarakat;

e. pengembangan hasil kajian literatur Al -Qur’an untuk bahan digitalisasi;

f. uji publik hasil kajian literatur Al -Qur’an; dan

g. diseminasi dan publikasi hasil kajian literatur Al -Qur’an;

2. Pengembangan Penerjemahan Al -Qur’an, meliputi:

a. penyusunan rencana dan program penerjemahan Al -Qur’an;

b. pengembangan terjemahan Al -Qur’an;

c. penelaahan terjemahan Al -Qur’an;

d. pngembangan hasil kajian terjemahan Al -Qur’an untuk bahan digitalisasi;

e. uji publik hasil kajian terjemahan Al -Qur’an; dan

f. diseminasi dan publikasi terjemahan Al -Qur’an; dan

3. Penafsiran Al-Qur’an, meliputi:

a. penyusunan rencana dan program Penafsiran Al -Qur’an;

b. Penafsiran Al-Qur’an dengan berbagai metode;

c. penelaahan kitab tafsir;

d. penelaahan manuskrip tafsir;

e. pengembangan hasil kajian Tafsir Al -Qur’an untuk bahan digitalisasi;

f. uji publik hasil kajian tafsir Al -Qur’an; dan

g. diseminasi dan publikasi tafsir Al -Qur’an.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al -Qur’an dilakukan melalui:

1. pengangkatan pertama;

2. perpindahan dari jabatan lain;

4. penyesuaian; atau

4. promosi.

Salinan PermenPANRB Nomor 50 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian PermenPANRB Nomor 50 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an, Semoga bermanfaat.

Adblock test (Why?)


SEARCH DISINI :

Related posts