Persyaratan STR Jabatan Fungsional Kesehatan Pengadaan PPPK 2023
Amongguru.com. Persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan.
Persyaratan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Menteri PANRB tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2023 ditetapkan berdasarkan pertimbangan :
a. bahwa untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi;
b. bahwa merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.
Dasar Hukum
Dasar Hukum diterbitkannya Keputusan Menteri PANRB Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut.
1. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Be
Baca :
Demikian persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat.