Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi pada Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional


SEARCH DISINI :

Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi pada Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF)

Amongguru.com. Persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional telah ditetapkan.

Read More

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional.

Keputusan Menteri PANRB tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan amanat pasal 20 ayat (5) serta pasal 33 ayat (3) dan ayat (5)

Demikian persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional. Semoga bemanfaat.

Adblock test (Why?)


SEARCH DISINI :

Related posts