Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023


SEARCH DISINI :


Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023

Amongguru.com. Menteri PANRB telah menetapkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 730 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023.

Read More

Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 diterbitkan dalam rangka memperoleh informasi tentang pelaksanaan dan pencapaian reformasi birokrasi serta dampak positif terhadap hasil pembangunan, sehihngga perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Dasar Hukum

Dasar hukum terbitnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 730 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5601).

2. Peraturan Presiden Nomor 81 tentang Grand Design Reformasi Biirokrasi 2010 – 2025.

3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PANRB (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126).

4. Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2023 – 2-24 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 233).

5. Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi (BErita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 601).

6. Peraturan Menteri PANRB Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PANRB (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1240).

Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 sebagai panduan dalam melaksanakan evaluasi reformasi birokrasi tahun 2923 terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri dari :

a. instrumen evaluasi eksternal oleh Evaluator Nasional, yang digunakan sebagai panduan dalam melakukan evaluasi reformasi birokrasi;

b. materi/substansi pelaporan eksternal oleh Evaluator Meso, yang digunakan oeh evaluator meso dalam melakukan evaluasi aspek implementasi kebijakan yang merupakan komponen dari indeks reformasi birokrasi dan menjadi tanggung jawabnya.

c. dokumen kelengkapan evaluasi internal yang digunakan oleh Evaluator Internal dalam mendukung evaluasi internal reformasi birokrasi di instansinya.

d. penetapan tema dan fokus Reformasi Birokrasi Tematik tahun 2023.


Diktum KETIGA : Instrumen evaluasi eksternal oleh Evaluator Nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini, yang memuat :

a. Lembar Kerja Evaluasi Reformasi Birokrasi;


SEARCH DISINI :

Related posts