
Petunjuk Teknis Juknis OSN SD Secara Daring Tahun 2022
Amongguru.com. Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Kemendikbudritek telah menerbitkan Petunjuk Teknis Juknis Olimpiade Sains Nasional OSN SD Secara Daring Tahun 2022.
Petunjuk Teknis Juknis OSN SD Secara Daring Tahun 2022 disusun sebagai acuan bagi peserta, satuan pendidikan, dan panitia penyelenggara untuk mempersiapkan dan mengikuti KSN SD tahun 2022.
Panduan Teknis Pelaksanaan OSN SD ini diharapkan dapat mempermudah dan memperlancar pelaksanaan OSN SD tahun 2022, sehingga anak-anak Indonesia tetap dapat menunjukkan prestasi di bidang sains dan terus berlatih untuk menjadi generasi unggul bangsa.
OSN SD adalah suatu kegiatan berkelanjutan yang diadakan oleh Puspernas, bersifat kompetisi di bidang Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam antar Peserta Didik SD/MI atau yang sederajat.
Surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 menyatakan bahwa satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).
Oleh karena itu, pelaksanaan OSN SD tahun 2022 masih dilaksanakan secara daring/online seperti tahun sebelumnya. OSN SD tahun 2022 merupakan kompetisi ke-3 yang dilaksanakan secara daring/online oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas).
Dasar Hukum
Dasar hukum sebagai landasan pelaksanaan OSN SD tahun 2022 adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
3. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013.
4. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 200 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 Tahun 2019 tentang Organsasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.
11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
12. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
13. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pusat Prestasi Nasional Nomor: SP.DIPA – 023.01.1.690397/2021.
Tujuan
1. Tujuan Umum
Tujuan umum OSN SD tahun 2022 adalah sebagai wahana kompetisi dalam bidang Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), bagi peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat untuk meningkatkan mutu pendidikan khususnya bidang sains yang berasaskan pendidikan karakter meliputi religiusitas, integritas, nasionalisme, kemandirian dan gotong royong.
Selain hal itu, kegiatan ini juga sebagai bagian dari upaya komprehensif dalam penumbuhkembangan budaya belajar, kreativitas, dan motivasi berprestasi. Kompetisi ini dirancang sebagai kompetisi yang sehat serta menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas.
Baca : Pedoman Olimipiade Sains Nasional OSN SMA MA Tahun 2022
2. Tujuan Khusus
Tujuan khusus OSN SD tahun 2022 adalah sebagai berikut.
a. Menyediakan wahana bagi peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat untuk mengembangkan talenta di bidang Matematika dan IPA sehingga peserta didik dapat berkreasi, terampil, memecahkan masalah, dan mampu mengembangkan seluruh aspek kepribadiannya.
b. Memotivasi peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat untuk selalu meningkatkan kemampuan spiritual, emosional, dan intelektual berdasarkan norma dan tata nilai yang baik.
c. Untuk mengaplikasikan pengetahuan bidang Matematika dan IPA dalam kehidupan sehari-hari.
d. Memotivasi guru untuk meningkatkan kualitas dan kreativitas pembelajaran Matematika, dan IPA di SD dan atau yang sederajat.
e. Memotivasi institusi/lembaga pendidikan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan.
F. Memotivasi para pemangku kepentingan untuk menyosialisasikan dan menanamkan nilai-nilai
spiritual, emosional, dan intelektual pada lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya.
Tema
Adapun tema OSN SD tahun 2022 adalah sebagai berikut.
“tALENTA SAINS UNTUK INDONESIA MAJU”
Sasaran
Sasaran OSN SD tahun 2021 adalah peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat.
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup OSN SD tahun 2022 ini meliputi sebagai berikut.
1. Panduan Teknis Pelaksanaan OSN SD sebagai pedoman pelaksanaan KSN SD 2021 dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab sesuai protokol kesehatan Covid-19.
2. Panitia pelaksanaan OSN SD tahun 2021 adalah Pusat Prestasi Nasional bekerjasama dengan Akademisi dan Praktisi bidang Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
3. Jangkauan wilayah pelaksanaan OSN SD 2022 adalah seluruh peserta didik dalam lingkup 34 provinsi di Indonesia.
4. Pelaksanaan OSN SD tahun 2022 adalah kompetisi oleh peserta yang dilaksanakan dari sekolah atau dari rumah masing-masing dengan mekanisme dalam jaringan (daring/online).
5. Pengawasan kompetisi dilakukan oleh orang tua, pendamping, panitia pusat, dan bantuan teknologi.
6. Penjurian dilakukan oleh tim juri yang ditetapkan oleh Puspresnas.
7. Hasil penilaian dari juri selanjutnya ditetapkan dan diumumkan oleh Puspresnas.
Pengertian dan Batasan Umum
1. OSN SD adalah suatu kegiatan berkelanjutan yang diadakan oleh Puspernas, bersifat kompetisi di bidang Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam antar Peserta Didik SD/MI atau yang sederajat.
2. Pelaksanaan OSN SD tahun 2021 dilaksanakan 2 tahap, yaitu tahap penyisihan dan tingkat nasional.
3. Tahap Penyisihan adalah tahap kegiatan kompetisi awal yang dapat diikuti secara terbuka bagi seluruh peserta didik jenjang sekolah dasar yang akan berkompetisi untuk mewakili provinsinya mengikuti tingkat nasional OSN SD 2022.
4. Tingkat Nasional adalah tahap kegiatan kompetisi akhir yang diikuti peserta didik mewakili provinsinya hasil dari kompetisi tahap penyisihan yang akan berkompetisi untuk memperebutkan juara OSN SD tahun 2022.
5. Kompetisi secara daring/online ialah kompetisi yang menggunakan sarana jaringan internet sebagai media dan dilaksanakan secara real time.
6. Protokol kesehatan Covid-19 adalah suatu prosedur atau tata cara yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dalam rangka menyikapi pandemi Covid-19 agar terhindar dari penularan virus Covid-19 dari satu orang ke orang lain.
Pembiayaan
Biaya pelaksanaan OSN SD tahun 2022 dibebankan pada Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2022.
Petunjuk Teknis Juknis OSN SD Secara Daring Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Petunjuk Teknis Juknis Olimpiade Sains Nasional OSN SD Secara Daring Tahun 2022. Semoga bermanfaat.