PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama


SEARCH DISINI :

PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama

Read More

Amongguru.com. Menteri Agama Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama diterbitkan dengan mempertimbangkan :

1. bahwa kekerasan seksual merupakan perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia; dan

2. bahwa pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama harus dilakukan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi.

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa atau tidak secara paksa, atau bertentangan dengan kehendak seseorang atau dengam kehendak karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang menyebabkan seseorang mengalami penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

Tujuan

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual mempunyai tujuan :

1. mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan seksual;

2. melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku;

3. mewujudkan lingkungan di Satuan Pendidikan tanpa kekerasan seksual; dan

4. menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.

Prinsip

Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilaksanakan dengan prinsip :

1. penghargaan atas harkat dan martabat manusia;

2. nondiskriminasi;

3. kepentingan terbaik bagi korban;

4. kemanfaatan; dan

5. kepastian hukum.

Sasasan

Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilakukan terhadap :

1. Peserta Didik;

2. Pendidik;

3. Tenaga Kependidikan’

4. pimpinan Satuan Pendidikan;

5. penyelenggara Satuan Pendidikan; dan

6. pemangku kepentingan terkait lannya.

Bentuk Kekerasan Seksual

Bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Baca : Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Semoga bermanfaat.

Adblock test (Why?)


SEARCH DISINI :

Related posts