POS Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) 2023
Amongguru.com. Prosedur OperasionaL Standar (POS) Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2023 telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.
POS Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia AKMI Tahun 2023 ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Nomor 4404 Tahun 2023 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia Tahun 2023.
POS Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia AKMI Tahun 2023 diterbitkan dengan mempertimbangkan:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran di Madrasah, perlu diadakan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) untuk mengukur dan memetakan kompetensi siswa pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains, dan literasi seni budaya;
b. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan AKMI perlu disusun Prosedur Operasional Standar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu disusun Prosedur Operasional Standar Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia Tahun 2023.
DIKTUM KESATU Prosedur Operasional Standar Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia Tahun 2023 menetapkan Prosedur Operasional Standar Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
DIKTUM KEDUA POS Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia Tahun 2023 menyatakan bahwa Prosedur Operasional Standar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU sebagai pedoman bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia.
DIKTUM KETIGA Prosedur Operasional Standar AKMI Tahun 2023 menegaskan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Latar Belakang
Perkembangan dunia yang begitu cepat dan sering tidak bisa diduga-duga dalam berbagai bidang kehidupan, menuntut adanya penyesuaian dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah.
Hal tersebut berdampak pada proses kegiatan pembelajaran, yang tidak hanya membekali peserta didik pada bidang keilmuan semata, namun lebih dari itu untuk menyiapkan peserta didik agar memiliki karakter yang kuat, berakhlak mulia, moderat, berwawasan luas serta memiliki kemampuan berpikir atau bernalar kritis sesuai dengan kebutuhan kecakapan Abad 21.
Menyikapi fenomena di atas, maka perlu penyiapan peserta didik di madrasah agar mereka kelak menjadi generasi Emas Indonesia di tahun 2045.
Hal itu menjadi penting, sebab mereka akan menjadi calon pemimpin masa depan yang akan membangun peradaban bangsa Indonesia dalam kancah percaturan dunia menuju kemajuan, kejayaan dan kemakmuran.
Berdasarkan paparan yang telah dikemukakan, Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) peserta didik merupakan isu penting dan mendesak yang diperlukan madrasah di Indonesia saat ini.
AKMI sebagai asesmen yang komprehensif dengan sasaran untuk mendiagnosis kelebihan dan kelemahan siswa pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya pada jenjang MI, MTs dan MA.
Hasil asesmen akan digunakan oleh guru dan madrasah sebagai sarana untuk memperbaiki kualitas pembelajaran. Melalui AKMI, seluruh civitas madrasah diajak membuka paradigma dalam penguatan pembelajaran berfokus pada peningkatan kemampuan berpikir atau bernalar, sehingga para lulusan madrasah memiliki keterampilan Iebih tinggi dalam memecahkan masalah-masalah berbasis saintifik dan bersifat humanis.
Di dalam rangka standardisasi penyelenggaraan AKMI, maka disusun suatu Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan AKMI sebagai panduan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan AKMI Tahun 2023.