
SE BKN Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prosedur Tambahan Seleksi Metode CAT BKN
Amongguru.com. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran BKN Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prosedur Tambahan pada Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Tets CAT BKN.
SE BKN Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prosedur Tambahan pada Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Tets CAT BKN diterbitkan dengan pertimbangan bahwa :
1. bahwa untuk melakukan penyesuaian terhadap perkembangan teknologi informasi seleksi, perlu adanya tambahan prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN); dan
2. bahwa untuk menjadi pedoman tambahan bagi Panitia Seleksi Instansi dan Tim Pelaksana CAT BKN dalam penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu:
1. sebagai pedoman tambahan dalam penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN; dan
2. untuk melengkapi prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN yang telah ada.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
1. Prosedur tambahan pada tahap persiapan sebelum pelaksanaan seleksi; dan
2. Prosedur tambahan pada tahap pelaksanaan seleksi.
Prosedur Tambahan Pada Tahap Persiapan Sebelum Pelaksanaan Seleksi
1. Prosedur tambahan pada tahap persiapan sebelum pelaksanaan seleksi yang dilakukan oleh Tim Pelaksana CAT BKN terdiri atas:
a,. melakukan koordinasi persiapan di lokasi seleksi dengan Panitia Seleksi Instansi;
b. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran
ini;
c. mengisi form checklist survei lokasi pelaksanaan seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
d. di dalam hal pemeriksaan sarana dan prasarana ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan adanya sarana dan prasarana yang mengarah kecurangan seperti pengendalian jarak jauh/remote access, Tim Pelaksana CAT BKN dapat melakukan pembatalan seleksi setelah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN setempat atau Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi;
e. pembatalan seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf d) didahului dengan membuat Berita Acara Pembatalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
f. dalam hal sarana dan prasarana belum seluruhnya siap untuk digunakan dalam jangka waktu 12 (duabelas) jam sebelum pelaksanaan seleksi, Tim Pelaksana CAT BKN dapat melakukan penundaan seleksi setelah berkoordinasi dengan Panitia Seleksi Instansi dan Kepala Kantor Regional BKN setempat atau Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi;
g. Penundaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf f) didahului dengan membuat Berita Acara Penundaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
h. melakukan instalasi CAT Operation System (OS) pada setiap PC/Laptop client;
i. memastikan CAT OS yang telah diinstal dapat berfungsi dengan baik;
j. memastikan dan menutup semua Port USB PC/Laptop client, kecuali untuk keperluan Port USB mouse, keyboard dan Port USB kabel LAN;
k. memastikan tersedianya koneksi internet utama dan internet cadangan;
l. memastikan PC/Laptop client cadangan tersedia paling kurang 5 % (lima persen) dan paling banyak 10 % (sepuluh persen) dari jumlah PC/Laptop client yang digunakan;
m. melakukan uji coba jaringan dan memastikan terkoneksi dengan server induk BKN; dan
n. melakukan penyegelan ruang seleksi yang kemudian didokumentasikan serta diunggah ke aplikasi SIMFLEK.
Baca : Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Seleksi dengan Metode CAT
2. Prosedur tambahan pada tahap persiapan sebelum pelaksanaan seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi terdiri atas:
a. melakukan koordinasi persiapan di lokasi seleksi dengan Tim Pelaksana CAT BKN dan pihak-pihak yang berkepentingan seperti tim keamanan dan tim kesehatan;
b. apabila penyelenggaraan seleksi yang dilakukan di lokasi mandiri, Panitia Seleksi Instansi wajib melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
c. menandatangani form checklist survei lokasi pelaksanaan seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
d. menyediakan koneksi internet utama dan internet cadangan;
e. melakukan penyegelan ruang seleksi bersama Tim Pelaksana CAT BKN;
f. Panitia Seleksi Instansi wajib mengumumkan kepada peserta seleksi apabila pada tahap persiapan sebelum pelaksanaan seleksi dilakukan pembatalan atau penundaan penyelenggaraan seleksi.
Surat Edaran BKN Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prosedur Tambahan pada Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Tets CAT BKN selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Surat Edaran BKN Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prosedur Tambahan pada Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Tets CAT BKN. Semoga bermanfaat.