
SE Kemdikbudristek Nomor 11/2022 : Penetapan Jam Kerja Ramadhan 1443 H
Amongguru.com. Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah, Cuti Sebelum dan Sesudah Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, dan Buka Puasa Bersama Serta Open House pada Bulan Ramadhan 1443 Hiriyah bagi Pegawai di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Di dalam rangka peningkatan kualitas ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1443 Hijrah dan merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Surat Sekretaris Kabinet Nomor
R-0055/SetkablDKKl3l2O22 tanggal 24 Maret 2022, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut,
1. Ketentuan kedatangan dan kepulangan pegawai unit kerja yang menerapkan 5 (lima) hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 08.OO – 15.00
Waktu istirahat Pukul : 12.00 – 13.00
b. Hari Jumat Pukul : 08.00 – 15.30
Waktu istirahat Pukul : 11.30 – 12.30
2. Ketentuan kedatangan dan kepulangan pegawai unit kerja yang menerapkan 6 (enam) hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu Pukul : 08.00 – 14.00
Waktu istirahat Pukul : 12.00 – 12.30
b. Hari Jum’at Pukul : 08.00 – 14.00
Waktu istirahat Pukul : 11.30 – 12.30
3. Ketentuan jam kerja pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berlaku bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (bekerja dari kantor/BDK) maupun tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (bekerja dari rumah/BDR).
4. Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.
5. Pimpinan unit kerja memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan.
6. Pelaksanaan tugas kedinasan pegawai pada buian Ramadhan 1443 Hijriah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-l9, agar tetap memperhatikan persentase jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (bekerja dari kantor/BDK) dan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (bekerja dari rumah/BDR) dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat,
7. Selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah agar tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan Open House.
8. Bagi pegawai yang akan menggunakan hak cuti tahunan yang pelaksanaannya digabungkan dengan cuti bersama, sepanjang tidak diatur dalam ketentuan cuti bersama dalam tahun berjalan atau kebijakan dari instansi yang berwenang mengenai cuti bersama, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
a. Apabila cuti bersama tersebut terkait dengan hari keagamaan tertentu, maka prioritas penggunaan hak cuti tahunan yang pelaksanaannya digabungkan dengan cuti bersama diberikan kepada pegawai dari umat beragama bersangkutan.
b. pemberian cuti tahunan tersebut tidak boleh melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah kekuatan pegawai yang dihitung secara berjenjang mulai dari unit terkecil dalam unit kerja yang bersangkutan.
c. pemberian cuti tahunan yang diambil dalam jangka waktu bersamaan atau hampir bersamaan tidak boleh melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah kekuatan pegawai yang dihitung secara berjenjang mulai dari unit terkecil dalam unit kerja yang bersangkutan.
d. cuti tahunan bagi pegawai dapat diberikan paling banyak 12 (dua belas) hari kerja.
e. pemberian cuti tahunan bagi pegawai harus dilakukan secara akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca : Surat Edaran Kemendikburistek tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023
9. Pegawai dapat melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, sepanjang tidak diatur dalam ketentuan bepergian keluar daerah dalam tahun berjalan atau kebijakan dari instansi yang berwenang mengenai bepergian keluar daerah, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
a. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-l9 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid- 19.
b. Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan.
c. Kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
d. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
e. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
f. Penggunaan platform Pedulilindungi.
10. Setiap pimpinan unit kerja wajib menyampaikan laporan kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal berupa:
a. jumlah dan identitas pegawai serta jumlah hari yang diberikan cuti tahunan bersamaan dengan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah; dan
b. jumlah pegawai yang hadir dan tidak hadir beserta identitasnya pada hari ke{a pertama setelah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah; paling lambat pukul 12.00 WIB pada hari pertama setelah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.
Surat Edaran Kemdikbudristek Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1443 H, Cuti Sebelum dan Sesudah Hari Raya Idul Fitri 1443 H, dan Buka Puasa Bersama Serta Open House pada Bulan Ramadhan 1443 H bagi Pegawai di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Surat Edaran Kemdikbudristek Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1443 H, Cuti Sebelum dan Sesudah Hari Raya Idul Fitri 1443 H, dan Buka Puasa Bersama Serta Open House pada Bulan Ramadhan 1443 H bagi Pegawai di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Semoga bermanfaat.