SK Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III


SEARCH DISINI :

SK Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III

Read More

Amongguru.com. Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah menerbitkan SK Nomor 7883/C/HK.03.01/2022 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III.

Surat Keputusan Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III diterbitkan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut.

1. Bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, perlu ada penyempurnaan materi Lampiran pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 6872/C/HK.03.01/2022 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III;

2. Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4392/B/HK.03.01/2022 Tentang Hasil Seleksi Kepala Satuan Pendidikan Calon Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III, perlu ada penetapan satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III.

Di dalam Keputusan tersebut ditetapkan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak.

Diktum KESATU : Menetapkan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

Diktum KEDUA : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 6872/C/HK.03.01 /2022 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diktum KETIGA : Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang relevan.

Diktum KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca : Surat Keputusan Pemenang OSN SMP TIngkat Nasional Tahun 2022

Surat Keputusan Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian SK Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III. Semoga bermanfaat.

Adblock test (Why?)


SEARCH DISINI :

Related posts