Tiga Tahapan Penting Pendataan Tenaga Non ASN 2022 dan Jadwalnya


SEARCH DISINI :

Tiga Tahapan Penting Pendataan Tenaga Non ASN 2022 dan Jadwalnya

Read More

Amongguru.com. Pendataan tenaga honorer Non ASN dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Serangkaian tahapan pendataan tenaga Non ASN dilakukan untuk pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai nonASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah

Pendataan tenaga Non ASN bertujuan menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah atau PP 48 Tahun 2005 dan PP 49 Tahun 2018, yaitu larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga non-ASN.

Selain itu, pendataan Tenaga Non ASN juga bertujuan untuk mendorong masing-masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga Non ASN.

Pendataan Tenaga Non ASN dilakukan secara online melalui portal Badan Kepewagaian Negara (BKN) pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Persyaratan dan kategori pendataan Non ASN, instansi dapat mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Di dalam Surat Menteri PANRB tersebut, disampaikan bahwa pendataan honorer hanya untuk pegawai Non ASN yang memiliki lima kriteria sebagai berikut.

1. Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Badan Kepewagawaian Negara (BKN) telah menyampaikan Siaran Pers BKN Nomor 018/RILIS/BKN/VIII/2022 tentang jadwal dan tahapan pendataan Tenaga Non ASN yang dirilis tanggal 30 Agustus 2022.

Berikut ini adalah tiga tahapan penting pendataan Tenaga Non ASN 2022 dan jadwalnya.

1. Tahap Sebelum Prafinalisasi

Pada tahap sebelum prafinalisasi, masing-masing admin/operator Instansi mendaftarkan tenaga Non ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga Non ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga Non ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan Non ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga Non ASN.

2. Tahap Prafinalisasi

Tahap prafinalisasi berlangsung tanggal 30 September 2022. Pada tahap ini, masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga Non ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.

Berdasarkan pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga Non ASN yang memenuhi kategori pendataan tetapi belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.

Baca : Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Non ASN Tahun 2022

3. Tahap Finalisasi

Tahap finalisasi dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2022. Masingmasing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Demikian tiga tahapan penting dalam pendataan tenaga Non ASN 2022 dan jadwalnya. Semoga bermanfaat.

Adblock test (Why?)


SEARCH DISINI :

Related posts