Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan Dan Layanan Psikologi


SEARCH DISINI :

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

Read More

Amongguru.com. Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi diterbitkan berdasarkan beberapa pertimbangan berikut.

1. Bahwa untuk mewujudkan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila secara terencana dan terpadu, perlu didukung oleh sumber daya manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkualitas, dan memiliki daya saing.

2. Bahwa untuk membantu pengembangan sumber daya manusia Indonesia seutuhnya, perlu melibatkan Psikolog secara profesional dan bertanggung jawab.

3. Bahwa untuk mewujudkan Psikolog yang profesional dan pertanggung jawab, perlu dilakukan pembaruan dan penguatan Pendidikkan Psikologi yang terencana, terarah, dan berkesinambungan guna ootimalisasi Layanan Psikologi.

4. Bahwa pengaturan mengenai Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi belum diatur secara khusus dan komprehensif, sehingga belum memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Psikolog dan masyarakat.

Ketentuan Umum

1. Psikologi adalah ilmu tentang proses mental yang diungkapkan, diekspresikan, dan ditampilkan dalam bentuk perilaku di berbagai bidang kehidupan manusia berdasarkan metode ilmiah dengan berbasis fakta.

2. Pendidikan Psikologi adalah usaha sadar dan terencana dalam pendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang program studinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang Psikologi.

3. Layanan Psikologi adalah segala aktivitas pemberian jasa dan praktik Psikologi yang memerlukan kompetensi sebagai Psikolog dalam rangka tindakan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang bertujuan untuk pengembangan potensi diri dan peningkatan kesejahteraan psikologis.

Asas Pendidikan Psikologi

Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi diselenggarakan berdasarkan Pancasila. Pendidikan Psikologi diselenggarakan berasaskan:

1. kebenaran ilmiah;

2. penalaran;

3. kejujuran; keadilan;

4. manfaat; kebajikan;

5. tanggung jawab;

6. kebhinnekaan; dan keterjangkauan.

Layanan Psikologi diselenggarakan berasaskan :

1. nilai ilmiah;

2. etika; profesionalitas;

3. nondiskriminasi;

4. manfaat;

5. kepedulian;

6. kerahasiaan; dan

7. pemberdayaan.

Tujuan

Pengaturan penyelenggaraan Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi bertujuan untuk:

1. meningkatkan kualitas Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi;

2. meningkatkan daya saing sumber daya manusia dan kesejahteraan psikologis masyarakat; dan

3. memberikan pelindungan dan kepastian hokum kepada Psikolog, Klien, dan masyarakat.

Bentuk Pendidikan Psikologi

Pendidikan Psikologi terdiri atas: pendidikan akademik dan pendidikan profesi. Pendidikan akademik terdiri atas: program sarjana; program magister; dan program doktor. Program magister dapat diikuti oleh lulusan program sarjana atau sarjana terapan dari berbagai bidang studi. Program doktor dapat diikuti oleh lulusan program magister atau magister terapan dari berbagai bidang studi.

Pendidikan profesi terdiri atas: program profesi; program spesialis; dan program subspesialis. Program profesi merupakan pendidikan keahlian yang diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Psikologi program sarjana. Program spesialis merupakan program lanjutan dari program profesi. Program subspesialis merupakan program lanjutan dari program spesialis.

Pendidikan profesi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan induk organisasi profesi himpunan

Psikologi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi. Program pada pendidikan profesi program spesialis dan program subspesialis memiliki bidang keilmuan. Bidang keilmuan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan usulan dari asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di Indonesia dan induk organisasi profesi himpunan Psikologi.

Lulusan pendidikan akademik mendapatkan ljazah dan gelar akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lulusan pendidikan profesi mendapatkan Sertifikat Profesi dan gelar profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendidikan Psikologi diselenggarakan oleh perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan Pendidikan Psikologi berada di bawah pengelolaan dan/atau pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Kurikulum Pendidikan Psikolog

Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Psikologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengembangan kurikulum) dapat bekerja sama dengan asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di Indonesia dan pemangku kepentingan di dunia kerja.

Pengembangan kurikulum bertujuan untuk menghasilkan lulusan Pendidikan Psikologi bagi pemenuhan kebutuhan Layanan Psikologi, pendidik Psikologi, peneliti Psikologi, dan pengembang ilmu.

Mahasiswa mengikuti uji kompetensi pada akhir pendidikan profesi. Uji kompetensi merupakan proses penilaian kompetensi Psikolog yang mengacu pada standar kompetensi Psikolog. Mahasiswa yang lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Profesi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi.

Uji kompetensi dilaksanakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan induk organisasi profesi himpunan Psikologi. Ketentuan mengenai tata cara perolehan Sertifikat Profesi dan pelaksanaan uji kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Psikologi wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lulusan Pendidikan Psikologi

Setiap lulusan pendidikan profesi mendapatkan STR. STR diterbitkan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi. STR diberikan kepada lulusan pendidikan profesi: a) program profesi; b) program spesialis; dan/atau c) program subspesialis.

STR program spesialis dan program subspesialis diterbitkan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi bekerja sama dengan asosiasi profesi Psikologi bidang keilmuan atau rumpun layanan. STR diberikan kepada Psikolog setelah mendapatkan Sertifikat Profesi. STR berlaku seumur hidup.

STR tidak berlaku apabila: a) Psikolog meninggal dunia; b) dicabut atas dasar putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap; atau c) dicabut atas permintaan sendiri.

Setiap Psikolog yang menjalankan Layanan Psikologi wajib memiliki SILP. SILP diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. SILP program profesi untuk pertama kali diberikan setelah Psikolog menyelesaikan program profesi dengan masa berlaku selama 2 (dua) tahun serta dapat diperpanjang. SILP program spesialis atau program subspesialis untuk pertama kali diberikan setelah Psikolog menyelesaikan program spesialis atau program subspesialis dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang.

SILP dapat diperpanjang dengan syarat Psikolog: a) memiliki STR yang masih berlaku; dan b) mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi profesi himpunan Psikologi. Perpanjangan atas SILP diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya.

SILP yang telah diperpanjang berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan ketentuan.

Rekomendasi sebagaimana dimaksud diberikan melalui asesmen terhadap Psikolog berdasarkan: a) pengembangan kompetensi profesi berkelanjutan yang telah dilaksanakan oleh Psikolog; b) keaktifan dalam menjalankan layanan profesi Psikolog; c) kepatuhan etik; d) keaktifan melakukan pengabdian kepada masyarakat; dan e) kesehatan jasmani dan rohani.

Asesmen

Asesmen diselenggarakan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi dengan melibatkan asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di Indonesia, dan asosiasi atau ikatan bidang keilmuan serta rumpun layanan. Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan asesmen sebagaimana dimaksud.

SILP tidak berlaku apabila: a) habis masa berlakunya; b) Psikolog meninggal dunia; c) dicabut atas dasar putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap; atau d) dicabut atas permintaan sendiri. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan pencabutan STR, serta penerbitan, perpanjangan, dan pencabutan SILP diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Salinan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi. Semoga bermanfaat.

Adblock test (Why?)


SEARCH DISINI :

Related posts