
Gurubagi.com. Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2022/2023 telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Diskdikbudpora) Kabupaten Semarang.
Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Semarang tertuang dalam surat Nomor 420/1855/2022 melalui keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga berisi tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2022/2023.
Kalender Pendidikan Kabupaten Semarang Tahun Ajaran 2022/2023 diterbitkan dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Kabupaten Semarang dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Ajaran 2022/2023 serta guna mewujudkan efektivitas proses pembelajaran,
Ketentuan Umum
1. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
2. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan.
3. Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
Baca : Mekanisme Seleksi Guru Aparatur Sipil Negara ASN PPPK Tahun 2022
4. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.
5. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
6. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun ajaran.
7. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.
8. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
9. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester gasal, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
10. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik.
11. Jenis Penilaian meliputi Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, Penilaian Akhir Tahun, Ujian Sekolah/Madrasah.
12. Penilaian Harian adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
13. Penilaian Tengah Semester adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran.
14. Penilaian Akhir Semester adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal.
15. Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.
16. Asesmen Nasional adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada satuan tingkatan pendidikan dasar dan menengah. Evaluasi tersebut menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.
17. Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat US/UM kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
18. Akhir tahun ajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun ajaran, yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.
19. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.
20. Jeda tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap semester (semester gasal dan semester genap).
21. Kegiatan Tengah Semester adalah kegiatan yang diisi dengan penilaian tengah semester.
22. Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.
23. Libur Akhir Tahun Ajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun Ajaran.
24. Libur Umum adalah hari libur untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah.
25. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam pembelajaran utama.
PPDB dan Persiapan Permulaan Tahun Ajaran
1. PPDB pada PAUD, SD/MI dan SMP/MTs, dilaksanakan pada bulan Mei.
2. Satuan Pendidikan PAUD, SD/MI dan SMP/MTs yang melaksanakan PPDB tidak sesuai dengan ketentuan harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang/Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang sesuai dengan kewenangannya.
3. Kegiatan PPDB dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Semarang, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang menyusun Pedoman Pelaksanaan PPDB dengan mengacu pada ketentuan.
5. Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 8 Juli 2022 atau sebelum hari pertama masuk sekolah.
6. Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juli 2022.
Permulaan Tahun Ajaran
1, Permulaan Tahun Ajaran 2022/2023 adalah hari Senin, tanggal 11 Juli 2022.
2. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru dimulai dengan kegiatan MPLS, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
3. MPLS berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin, tanggal 11 Juli 2022 dan berakhir pada hari Rabu, tanggal 13 Juli 2022.
4. Sebelum permulaan tahun ajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup:
a. Rencana Kerja Satuan Pendidikan;
b. Kalender Pendidikan;
c. Perencanaan Pembelajaran;
d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran;
e. Penilaian Hasil Pembelajaran;
f. Pengawasan Proses Pembelajaran;
g. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :
1) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan;
2) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan;
3) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
4) Peraturan Akademik;
5) Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik; dan
6) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
5. Sebelum permulaan tahun ajaran, pendidik berkewajiban menyusun program yang mencakup:
a. Program tahunan dan program semester;
b. Silabus/Alur Tujuan Pembelajaran; dan