Bareskrim Ungkap Campur Tangan Istri Ipar di Balik Kurir 43 Kg Sabu

Sumber Gambar: https://news.detik.com/berita/d-8634709/bareskrim-ungkap-campur-tangan-istri-ipar-di-balik-kurir-43-kg-sabu

Bareskrim Polri berhasil mengungkap campur tangan istri ipar, W, dalam kasus kurir sabu 43 kg yang melibatkan Gilang. Gilang awalnya menolak tawaran menjadi kurir narkoba karena tidak disetujui istrinya, S. Namun, W berhasil membujuk S agar mengizinkan Gilang bekerja dengan jaringan narkoba tersebut mengingat Gilang tidak memiliki pekerjaan tetap. Gilang akhirnya bergabung dengan jaringan tersebut, menjadi ‘penyapu jalan’ dan kurir, sebelum akhirnya ditangkap di Pekanbaru.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa liku-liku keterlibatan Gilang dalam perkara ini dimulai dari perintah QY, orang yang dikenal melalui Facebook, untuk mengantar narkoba, sebagaimana dilansir dari detik.com.

Read More

Sebelum akhirnya menyanggupi tawaran tersebut, Gilang sempat menolak. Awalnya, Gilang diajak bekerja oleh Anto, yang merupakan anak buah dari QY sekaligus kakak dari S, istri Gilang. Penolakan Gilang tersebut dikarenakan S tidak menyetujui suaminya terlibat dalam pekerjaan tersebut.

Namun lambat laun, S dibujuk oleh W, istri dari Anto. W meminta S agar memberikan izin kepada Gilang untuk bekerja dengan Anto, mengingat Gilang tidak memiliki pekerjaan tetap. “Wanita inisial W (istri Anto) membujuk S (istri Gilang) supaya Gilang mau kerja dengan Anto karena Gilang tidak punya pekerjaan tetap,” kata Brigjen Eko.

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, mengungkapkan bahwa Gilang akhirnya bergabung dengan jaringan narkoba pada Juli 2025. Saat itu, Gilang bertugas sebagai ‘penyapu jalan’ bersama dengan Angga, tetangga Gilang yang merupakan orang lama kepercayaan Anto. “Gilang mulai ikut kerja sama Anto sekitar bulan Juli 2025, dengan upah Rp 25 juta setiap kerja, jika pengantaran ke luar kota upah 1 kg itu Rp 10 juta, kalau dalam kota biasa borongan saja per kerja biasanya Rp 25 juta,” kata Handik.

Istilah ‘Sapu Jalan’ merujuk pada peran orang yang ditunjuk sebagai orang pertama (first man) untuk memantau situasi dan kondisi jalan. Tugasnya adalah menginformasikan kepada kurir yang membawa barang terkait keberadaan polisi atau patroli selama perjalanan. “Kerja ‘sapu jalan’ sekitar 5 kali, untuk muatan per 1 kali sapu jalan Gilang tidak monitor, karena yang gendong adalah Anto,” imbuhnya.

Gilang juga mengaku pernah diperintah oleh QY untuk mengambil barang di rumah Anto yang dijadikan sebagai gudang. Selain itu, Gilang sudah tiga kali mengantar sabu ke Palembang dan satu kali ke Jambi atas perintah QY.

Namun, sejak April 2026, Gilang dan Anto pecah kongsi. Perpecahan ini terjadi lantaran Gilang dianggap sebagai anak kesayangan bos QY. “Setelah pecah kongsi, Gilang mengaku tidak pernah bekerja ambil narkoba lagi. Sampai kemudian tanggal 13 Agustus 2026, dia ditelepon kembali oleh QY yang menyuruhnya untuk memindahkan mobil isi sabu yang akhirnya yang bersangkutan kami tangkap di parkiran mal di Pekanbaru,” tutur Handik.

Gilang ditangkap tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC di sebuah parkiran mal di Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, pada tanggal 22 Agustus 2026. Saat ini, Bareskrim Polri masih mengembangkan jaringan di atasnya, termasuk mengejar bos narkoba berinisial QY.

(Sumber: https://news.detik.com/berita/d-8634709/bareskrim-ungkap-campur-tangan-istri-ipar-di-balik-kurir-43-kg-sabu)

Related posts