Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, untuk dimintai keterangan terkait penemuan uang tunai sebesar Rp 4 miliar di kediamannya.
Pemanggilan Noprisman (NOP) ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari, sebagaimana dilansir dari detik.com. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Rabu (26/8/2026) menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan lanjutan pengembangan penyidikan kasus korupsi tersebut.
Selain Noprisman, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Kedua saksi tersebut adalah Vinna Ledy Anggraheni (VLA) selaku anggota DPRD Kota Bengkulu dan Eno Bowo Susilo (EBS) selaku pihak swasta.
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah memeriksa Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, Beti Emilia (BE). Beti dicecar mengenai temuan uang tunai saat penggeledahan di rumah Noprisman. “Dikonfirmasi oleh penyidik berkenaan sejumlah uang yang ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu pada saat dilakukan penggeledahan,” kata Budi kepada wartawan pada Selasa (25/8).
Lebih lanjut, Beti Emilia juga didalami terkait pengetahuannya atas pengelolaan keuangan di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu. Saksi lain yang turut diperiksa adalah Agus Suhendra Wijaya (ASW), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas yang sama. Untuk saksi ASW, pemeriksaan dilakukan atas hasil penggeledahan di rumahnya serta didalami oleh penyidik terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup PUPR Kota Bengkulu.
Penggeledahan di rumah Noprisman sendiri, yang berlangsung selama sembilan jam, diketahui terjadi pada bulan Juli lalu. Operasi penggeledahan yang dimulai sejak pukul 21.00 WIB tersebut dilaksanakan dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap. KPK menegaskan bahwa penggeledahan ini berkaitan erat dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari, dan dari penggeledahan tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp 4 miliar di kediaman Noprisman.
Kasus ini terus bergulir di KPK sebagai upaya pemberantasan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah. (Sumber: https://news.detik.com/berita/d-8634533/kpk-panggil-kadis-pupr-bengkulu-soal-temuan-duit-rp-4-m-di-rumahnya)







