Hakim Tolak Praperadilan Keempat Roy Suryo

Sumber Gambar: https://news.detik.com/berita/d-8634594/hakim-tolak-praperadilan-keempat-roy-suryo

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya. Gugatan kali ini secara khusus mempersoalkan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri yang dikenakan padanya.

Putusan penolakan ini dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/8/2026), sebagaimana dilansir dari detik.com. Hakim menyatakan, “Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.”

Read More

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa permohonan yang diajukan Roy Suryo tidak lagi relevan. Hakim menjelaskan bahwa status Roy Suryo telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa menyusul pelimpahan berkas perkara pokoknya ke pengadilan.

Hakim lebih lanjut menyatakan, “Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa.”

Dijelaskan pula ketentuan Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP, yang menyebutkan bahwa permohonan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan saat proses praperadilan sedang berlangsung.

Hakim memberikan catatan keras, menyebut Roy sengaja mengajukan gugatan secara bertahap atau satu per satu setelah perkara pokoknya dilimpahkan ke pengadilan.

Hakim menegaskan, “Namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.”

Sebagai informasi, ini adalah gugatan praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo. Sebelumnya, gugatan pertama sempat dikabulkan sebagian oleh hakim PN Jaksel terkait prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, namun putusan tersebut tidak memengaruhi pokok perkara.

Gugatan kedua Roy mempersoalkan status tersangkanya, namun ditolak hakim karena dinilai tidak relevan. Sementara itu, gugatan ketiga yang menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya dinyatakan tidak dapat diterima (cacat formil) lantaran Roy tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak termohon.

Perlu diketahui bahwa dalam perkara pokok, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus fitnah ijazah Jokowi. Berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, namun persidangan pokok perkara belum dapat digelar karena masih menunggu putusan dari serangkaian praperadilan ini.

(Sumber: https://news.detik.com/berita/d-8634594/hakim-tolak-praperadilan-keempat-roy-suryo)

Related posts