Masih Dibutuhkan, Kemenpan Diminta Revisi Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer


SEARCH DISINI :

Suara.com – Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) diminta untuk merevisi kembali kebijakan mengenai penghapusan tenaga honorer yang akan diberlakukan pada 28 November 2023.

Permintaan itu disampaikan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Read More

“Kami Pemerintah Kabupaten Tangerang menyampaikan ke PJ Gubernur Banten untuk merevisi kembali peraturan dari Kemenpan-RB terkait penghapusan tenaga honorer itu,” ucap Zaki di Tangerang, Kamis (23/6/2022).

Zaki menilai keberadaan para tenaga honorer di lingkungan pemerintahannya memiliki peranan sangat penting dalam melayani masyarakat.

Baca Juga:
Resmi! PNS Bolos 10 Hari Siap-Siap Dipecat, Ini Aturannya

Oleh sebab itu, jika terjadi penghapusan tenaga honorer tersebut akan berdampak besar terhadap pelayanan publik apalagi di sektor pendidikan yang masih banyak membutuhkan guru.

“Jadi biar bagai mana pun tenaga honorer ini dibutuhkan di daerah, apalagi di sektor pendidikan,” katanya.

Ia juga menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini sudah menerima banyak masukkan dari berbagai pihak termasuk dari Forum Honorer Kategori 2 Indonesia untuk menyampaikan agar Surat EdaranMenteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di kaji kembali.

“Kalau langkah tersendiri dari Pemkab Tangerang tidak ada, karena ini menyangkut keseluruhan. Jadi kita harus bersama-sama agar dilakukan peninjauan kembali PP penghapusan honorer,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zaki menuturkan, saat ini pihaknya akan segera menyampaikan permohonan pengkajian ulang tersebut kepada pemerintah pusat supaya dapat mempertimbangkan proses penghapusan tenaga honorer itu.

Baca Juga:
Pengamat: Pemerintah Perlu Pertimbangkan Nasib Tenaga Honorer karena Berdampak Sosial Politik pada Pilkada 2024

“Insyaallah kami akan menyampaikan ini langsung ke pemerintah pusat,” tutur dia.

Sementara itu, Ketua FHK2I Kabupaten Tangerang, Jahrudin menyampaikan bahwa pihaknya secara tegas menolak adanya peraturan penghapusan tenaga honorer yang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB itu.

“Tentunya kami tetap meminta pemerintah pusat untuk merevisi kembali SE Kemenpan-RB terkait penghapusan honorer,” ucap dia. (Antara)

Adblock test (Why?)


SEARCH DISINI :

Related posts